SINGAPURA

Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Dian Kurniati
Rabu, 15 Februari 2023 | 17.00 WIB
Singapura Perpanjang Aturan Donasi sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Tampilan laman giving.sg. (tangkapan layar)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan akan memperpanjang kebijakan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 2026.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan donasi yang dikeluarkan wajib pajak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto hingga 250%. Menurutnya, kebijakan tersebut telah efektif menumbuhkan semangat 'saling memberi' di antara masyarakat.

"[Mereka] memainkan peran penting dalam menjaga sesama masyarakat yang rentan, serta memobilisasi warga Singapura untuk lebih mendukung kelompok yang membutuhkan," katanya, Rabu (15/2/2023).

Wong menilai masyarakat Singapura cukup bermurah hati dalam menyalurkan donasinya selama ini. Bahkan saat ekonomi Singapura mengalami perlemahan akibat Covid-19, donasi yang dihimpun melalui Giving.sg naik sekitar 2 kali lebih dari situasi sebelum pandemi, mencapai setidaknya Sin$100 juta atau Rp1,14 triliun dalam 3 tahun terakhir.

Giving.sg merupakan platform donasi nasional 1 atap yang dikelola National Volunteer and Philanthropy Centre. Platform ini menampung lebih dari 600 grup nirlaba yang terdaftar di Singapura.

Pemerintah Singapura pun mendorong masyarakat terus berdonasi dengan memberikan pengurang penghasilan bruto. Cara yang ditempuh untuk terus menumbuhkan semangat memberi yakni dengan menjadikan donasi sebagai pengurang penghasilan bruto apabila memenuhi syarat.

Institutions of a Public Character (IPC) pun ditunjuk sebagai badan amal yang dapat mengeluarkan tanda terima sebagai bukti pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Setelahnya, pemerintah berencana meningkatkan skema kemitraan bisnis dan IPC menjadi skema relawan korporat yang lebih luas hingga 31 Desember 2026.

Dilansir straitstimes.com, cakupan kegiatan kerelawanan yang memenuhi syarat juga akan diperluas agar mengakomodasi kegiatan yang dilaksanakan secara virtual atau di luar lingkungan IPC mulai 1 Januari 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.