Ilustrasi. (sumber:gambarkartunmu.blogspot.com)
CAPE TOWN, DDTCNews – LSM yang bergerak di bidang kesehatan, Heala mengajukan proposal kepada Pemerintah Afrika Selatan untuk menaikkan tarif pajak gula hingga 100% dan memperluas cakupan produk yang dikenakan pajak tersebut.
Kepala Heala Lawrence Mbalati mengatakan pajak gula diperlukan mengurangi konsumsi gula. Dia menilai konsumsi gula yang berlebihan menjadi pendorong meningkatnya penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan tekanan darah tinggi.
“Kita perlu memperkuat pajak ini karena telah terbukti membantu mencegah konsumsi gula yang tidak sehat dan melindungi masyarakat dari obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang mengancam jiwa lainnya,” katanya, Senin (31/10/2022).
Seperti dilansir businesstech.co.za, LSM Heala berpendapat tarif pajak gula yang berlaku saat ini masih terlalu kecil. Pajak gula dibebankan pada minuman kemasan berpemanis yang nonalkohol dengan tarif sebesar 10% dari biaya per liter minuman tersebut.
Saat ini, jus buah masih dibebaskan dari pajak gula. Namun, Heala menentang hal tersebut dan menyatakan bahwa ketentuan ini harus diubah. Menurutnya, minuman kemasan jus buah tetap perlu dikenakan pajak gula.
Sejauh ini, Heala mencatat pajak gula belum terlalu menunjukkan hasilnya sejak diimplementasikan pada 2018. Untuk itu, Heala menyatakan dukungannya terhadap rencana Departemen Keuangan untuk menaikkan pajak gula pada tahun mendatang.
Namun, Heala menyarankan kenaikan pajak gula untuk segera dilaksanakan. Dalam proposalnya, Heala mengajukan tiga pokok usulan perihal pajak gula. Pertama, pajak gula dinaikkan menjadi 20% per liter minuman berpemanis.
Kedua, menurunkan ambang batas kandungan gula menjadi 2 gram per 100 ml pada minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula. Sebelumnya, pajak gula hanya dikenakan pada minuman berpemanis yang mengandung gula sebanyak 4 gram per 100 ml.
Ketiga, perluasan cakupan minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula, seperti jus buah. Heala menegaskan ketiga usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi gula secara berlebihan.
Diabetes merupakan salah satu faktor pendorong utama dibutuhkannya pajak gula. Menurut penelitian National Library of Medicine, diabetes tipe 2 pada 2030 diperkirakan telah menimbulkan kerugian hampir ZAR35 miliar atau sekitar Rp29,66 triliun. (rig)