HONG KONG

Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Muhamad Wildan
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08.30 WIB
Demi Tarik Ekspatriat, Hong Kong Relaksasi Pajak Properti dan Visa

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong memberikan insentif pajak properti dan merelaksasi aturan visa guna menarik para ekspatriat bekerja kembali bekerja di yurisdiksi tersebut seperti sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan pemerintah akan memberikan fasilitas restitusi atas bea pembelian properti (stamp duty) yang telah dibayarkan oleh ekspatriat bila mereka telah tinggal di Hong Kong selama 7 tahun.

"Setelah menjadi penduduk tetap, pembeli properti akan mendapatkan pengembalian pajak sebanyak 2 kali masing-masing sebesar 15%," ujar Lee seperti dilansir thepeninsulaqatar.com, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Selain untuk menarik warga negara asing bekerja di Hong Kong, relaksasi pajak properti juga bertujuan untuk memulihkan pasar properti di negara tersebut.

Akibat pandemi Covid-19, ekspatriat yang memutuskan untuk meninggalkan Hong Kong. Pasar properti pun kian lesu, terbukti dengan harga rumah bekas yang turun 8% sejak awal tahun dan diperkirakan akan turun 30% pada tahun depan.

Terkait dengan visa, Hong Kong juga akan memberikan visa kerja bagi warga negara asing yang merupakan lulusan 100 universitas terbaik dunia. Visa khusus juga akan diberikan kepada mereka yang berpenghasilan HK$2,5 juta per tahun.

Visa akan diberikan kepada setiap orang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan tanpa ada batasan ataupun kuota.

Relaksasi ketentuan visa ini diberlakukan oleh Hong Kong guna mempertahankan talenta profesional yang bekerja di Hong Kong sekaligus untuk mengatasi eksodus yang dipicu oleh pandemi Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.