Penikmat pesta menunggu untuk berpartisipasi pada parade karnaval di luar Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, Jumat (22/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Pilar Olivares/AWW/djo
BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brazil kembali menurunkan tarif pajak atas produk industri atau imposto sobre produtos industrializados (IPI) hingga 35%.
Presiden Brazil Jair Bolsonaro mengatakan langkah ini diambil untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi seiring dengan mulai meredanya dampak pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini akan mendorong reindustrialisasi di Brazil melalui peningkatan kompetisi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penghasilan di semua daerah," ujar Bolsonaro seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Sabtu (14/5/2022).
Perlu diketahui, pada Februari lalu Brazil telah menurunkan tarif IPI hingga 25%. Argumen pemerintah kala itu kurang lebih sama, yakni untuk menekan inflasi dan mendorong reindustrialisasi.
Secara total, penurunan tarif IPI diekspektasikan akan menurunkan penerimaan pajak hingga BRL23,4 miliar atau kurang lebih senilai Rp66,4 triliun.
Perusahaan industri yang tergabung dalam National Confederation of Industry pun menyambut baik langkah pemerintah yang kembali memangkas tarif IPI tersebut.
"Penurunan tarif IPI akan meredam tekanan inflasi yang selama ini dihadapi oleh industri. Penurunan tarif juga menguntung konsumen dan meningkatkan daya tarif Brazil sebagai tujuan investasi," ujar Robson Braga de Andrade, presiden dari asosiasi sektor industri tersebut.
Untuk diketahui, IPI adalah pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pemerintah Brazil atas barang-barang yang diproduksi oleh industri. Secara umum, IPI dikenakan atas hampir seluruh produk industri yang diimpor ataupun yang diproduksi di Brazil.
Kredit pajak diberikan sehubungan dengan pembayaran IPI atas barang mentah atau barang setengah yang dibeli dan digunakan untuk menghasilkan produk jadi atau dikonsumsi dalam proses produksi.
IPI biasanya dikenakan dengan tarif ad valorem yang berbeda-beda berdasarkan HS code barang yang menjadi objek IPI. Tarif IPI adalah sebesar 0% hingga 330% dengan tarif rata-rata sekitar 10%. (sap)