JERMAN

McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Syadesa Anida Herdona
Rabu, 06 April 2022 | 13.30 WIB

TÜBINGEN, DDTCNews – Pengadilan di Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchise milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübingen mengenakan pajak atas kemasan sekali pakai.

Menurut McDonald’s, tindakan yang dilakukan pemerintah kota Tübingen inkonstitusional. The Higher Administrative Court of Baden-Württemberg menyampaikan akan memberi penjelasan atas keputusan yang diambilnya.

“Peraturan Kota Tübingen menetapkan pajak senilai €0,20 pada alat makan sekali pakai dan €0,50 pada kemasan sekali pakai. Pajak ini dikenakan maksimal €1,50 per pesanan,” tulis Tax Notes Internationaldikutip Rabu (6/4/2022).

Wali Kota Tübingen Boris Palmer menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektif dilakukan di lapangan. Kota menjadi lebih bersih dan sebagian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.

Palmer menyampaikan dewan kota Tübingen akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Salah satu organisasi nirlaba Environmental Action Germany menyampaikan seharusnya pemerintah federal mengenakan pajak setidaknya senilai €0,20 pada kemasan sekali pakai secara nasional.

Menurut mereka hingga saat ini belum ada instrumen yang efektif untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali.

“McDonald’s menyebabkan hampir 51.000 ton limbah kemasan pada 2019 dan menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dan pembuang limbah terbesar,” komentar Environmental Action Germany terkait putusan pengadilan yang ada. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
syaifullah
baru saja
Intinya, pengacara pajaknya McD TOP BGT.