ITALIA

Modus Impor Komponen Sepeda, Penggelapan Pajak Rp214 Miliar Dibongkar

Syadesa Anida Herdona
Senin, 7 Februari 2022 | 12.00 WIB
Modus Impor Komponen Sepeda, Penggelapan Pajak Rp214 Miliar Dibongkar

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia berhasil bongkar aksi penggelapan pajak dan antidumping sehubungan dengan impor sepeda listrik senilai €13 juta, setara Rp214 miliar. Aksi tersebut berhasil dibongkar setelah otoritas pajak melakukan pencarian dalam rangkaian investigasi yang dilakukan.

Dalam membongkar kasus ini otoritas pajak Italia, The Italian Customs and Monopolies Agency melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Adapun pihak tersebut di antaranya European Public Prosecutor’s Office dan badan kepolisian keuangan Italia.

“Tersangka mengirim sepeda listrik yang telah dibongkar dari China ke Italia melalui Turki. Mereka mengeklaim bahwa paket tersebut hanya bagian-bagian dari sepeda listrik, bukan satu kesatuan sepeda. Hal ini mengakibatkan pajak impor yang jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” tulis otoritas pajak Italia dalam keterangannya, dikutip Senin (7/2/2022).

Kantor kejaksaan bahkan menyebutkan bahwa aksi kejahatan ini juga memanfaatkan perusahaan cangkang di Turki. Setelahnya mereka mengakui Turki sebagai negara pengirim barang, bukan China. Sebagai konsekuensinya, kebijakan PPN impor yang diterapkan berbeda dari yang seharusnya. 

Menurut otoritas pajak Itali kejadian ini berlangsung pada 2 tahun lalu. Skema ini dapat lebih menguntungkan karena adanya 'bonus mobilitas' yang diperkenalkan oleh pemerintah. Kebijakan ini dilakukan untuk menangkal dampak negatif dari adanya pandemi Covid-19.

Sebelumnya, badan kepolisian keuangan menyatakan telah menerbitkan 80 surat perintah penggeledahan. Seluruhnya dilakukan dalam investigasi atas 35 pengusaha yang dicurigai menggunakan bonus kredit pajak untuk mencurangi pemerintah dengan total kerugian €440 juta.

Dilansir Tax Notes Internationalkredit pajak menjadi salah satu keringanan pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19. Selain itu juga terdapat skema bonus sewa yang diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki usaha.

Adapun keringanan pajak lainnya berupa bonus 'risiko gempa'. Insentif ini diberikan untuk mendukung investasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko gempa di Italia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.