BANGLADESH

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Syadesa Anida Herdona
Jumat, 4 Februari 2022 | 16.00 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – British American Tobacco (BAT) Bangladesh berhasil memenangkan sengketa pajak melawan otoritas pajak, National Board of Revenue (NBR). Nilai sengketa yang dimenangkan sejumlah Tk1.294 crore, setara Rp2,1 triliun, atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea tambahan.

Perusahaan tembakau raksasa tersebut telah menerima salinan putusan dari Divisi Banding Mahkamah Agung. BAT Bangladesh juga telah menginformasikan kepada jajaran pemegang sahamnya.

“Sebagai hasilnya, tidak ada penolakan terhadap perusahaan mengenai hal ini,” dalam penjelasan BAT Bangladesh atas tanggapan pemegang sahamnya, dikutip Jumat (04/02/2022).

Pada November 2013, NBR mengklasifikasikan merk Bristol dan Pilot di segmen menengah dalam penentuan tarif PPN. Padahal keduanya seharusnya berada di segmen rendah. Akibatnya, NBR menagih adanya PPN dan bea tambahan kepada BAT Bangladesh.

Dilansir The Business Standard, BAT Bangladesh kemudian melakukan perlawanan hukum atas klaim dari otoritas pajak.

“Telah dikonfirmasi oleh Divisi Banding Mahkamah Agung bahwa pengenaan tambahan PPN dan bea yang dilakukan NBR kepada BAT Bangladesh senilai Tk1.294 crore telah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tulis BAT Bangladesh dalam pernyataannya.

Ini bukan kali pertama sengketa pajak yang dihadapi oleh BAT Bangladesh. BAT Bangladesh juga tengah menjalani proses hukum atas sengketa PPN dan bea tambahan untuk tahun pajak 2017-2018 senilai Tk2.437 crore.

BAT Bangladesh meraup pendapatan kotor tahunannya sebesar lebih dari Tk28.000 crore. Senilai lebih dari Tk22.000 crore jumlah pajak disetor BAT Bangladesh kepada negara. Tak heran jika BAT Bangladesh dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Bangladesh. Baca juga ‘Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun.’ (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.