BANGLADESH

Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 26 November 2021 | 12:00 WIB
Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun

Ilustrasi. (Foto: vajiramias.com)

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan rokok British American Tobacco (BAT) kembali masuk deretan 10 wajib pajak teratas di Bangladesh. Penghargaan tersebut diberikan oleh Unit Wajib Pajak Besar National Board of Revenue (NBR) untuk tahun pajak 2020-2021.

Ini bukan kali pertama BAT Bangladesh memenangkan penghargaan wajib pajak. Mereka sudah menjadi juara tahunan dalam beberapa tahun terakhir.

“BAT Bangladesh menjadi wajib pajak yang menyumbangkan pajak penghasilan tertinggi dalam kategori Manufacturing – Others”, tulis Dhaka Tribune, dikutip Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Pada 2020-2021, BAT Bangladesh menyetor pajak penghasilan sekitar Tk900 crore, setara Rp1,5 triliun. Tak hanya itu, penerimaan sebesar Tk25.000 crore atau Rp41 triliun untuk PPN dan bea tambahan lainnya juga masuk ke kas negara.

Secara total, BAT Bangladesh setidaknya telah menyumbang Tk26.000 crore atau sekitar Rp43 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut setara dengan 10% dari jumlah pendapatan dalam negeri pemerintah Bangladesh.

BAT Bangladesh menerima penghargaan di Officers’ Club yang berlokasi di ibukota negeri Bengal tersebut. Shehzad Munim selaku managing director dari BAT Bangladesh dan Sheikh Shabab Ahmed selaku kepala external affairs BAT Bangladesh berkesempatan menerima penghargaan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh menteri keuangan AHM Mustafa Kamal sebagai ketua dewan juri. Tak hanya itu, hadir di antara mereka Abu Hena Md Rahmatul Muneem, ketua NBR dan Md Jashim Uddin, ketua Federasi Kamar Dagang dan Industri Bangladesh (FBCCI). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI