NORWEGIA

Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Januari 2022 | 15.30 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Teridentifikasi Belum Laporkan Kripto di SPT

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Otoritas pajak meyakini terdapat puluhan ribu penduduk Norwegia yang masih menyembunyikan uangnya dalam cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai upaya menghindari pembayaran pajak.

Direktur Administrasi Pajak Odd Woxholt mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dengan mata uang kripto sepanjang 2020. Namun, ia meyakini masih banyak wajib pajak yang belum melaporkannya.

“Meskipun terjadi peningkatan, kami tidak naif. Kami yakin masih ada jauh lebih banyak yang tidak berbicara, daripada mereka yang melakukannya,” katanya seperti dikutip dari lifenorway.net, Kamis (20/1/2022).

Pada 2019, kurang dari 5.000 wajib pajak yang melaporkan pendapatan atau kekayaan dalam mata uang kripto. Tahun berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 13.000 dengan total penghasilan senilai NOK951 juta dan total kekayaan NOK7,5 miliar.

Namun, berdasarkan identifikasi otoritas pajak, terdapat sekitar 70.000 wajib pajak di Norwegia yang memiliki mata uang kripto. Adapun, dugaan lainnya bahwa jumlah sebenarnya dapat mencapai hingga 300.000 atau lebih dari 5% populasi Norwegia.

Sebagaimana pernyataan Woxholt, otoritas pajak berencana menghabiskan lebih banyak waktu untuk menyelidiki kekayaan mata uang kripto yang tersembunyi. Mereka akan mendeteksi penduduk yang belum menyatakan kepemilikan kripto mereka.

Dia menambahkan akan ada lebih banyak orang yang bekerja dalam kelompok khusus. Kelompok ini akan bertugas dalam menemukan wajib pajak yang tidak menyatakan pendapatan atau kekayaannya dalam mata uang kripto.

Sebagai informasi, Norwegia memperlakukan mata uang kripto sama dengan pendapatan atau kekayaan lainnya dalam hal basis pajak pribadi Anda. Artinya, kepemilikan atau penjualan mata uang kripto harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Jika otoritas pajak mengetahui terdapat mata uang kripto yang disembunyikan, wajib pajak tersebut berisiko dikenakan denda dan/atau pajak tambahan. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.