Ilustrasi. Para pekerja konstruksi berjalan melewati truk-truk di sebuah terminal di Navi Mumbai, India, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo
AHMEDABAD, DDTCNews – Komite Pendapatan Kota Ahmedabad, India mengusulkan pengenaan sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan. Rencananya, denda yang akan diberikan sebesar 18% dari pajak kendaraan terutang.
Ketua Komite Pendapatan Kota Ahmedabad Jainik Vakil mengatakan Pemkot Ahmedabad saat ini belum mengatur soal denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengusulkan denda keterlambatan sebesar 18% atau sama seperti tarif denda pajak properti.
“Saat ini tidak ada denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Dalam hal pajak properti, ada ketentuan pengenaan denda 18% bunga sederhana berdasarkan UU Perusahaan Kota Provinsi Gujarat 1949," katanya dikutip dari timesofindia.indiatimes.com, Rabu (17/11/2021).
Vakil menilai ketentuan sanksi yang diterapkan terhadap pajak properti juga harus dikenakan pada pajak kendaraan. Dia berharap ketentuan sanksi keterlambatan atas pajak kendaraan bisa mengurangi angka keterlambatan pembayaran pajak.
Pada dasarnya, jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar di Ahmedabad dihitung berdasarkan tiga faktor. Pertama, faktor tipe kendaraan. Kedua, faktor kapasitas kendaraan. Ketiga, faktor usia kendaraan.
Pemilik kendaraan harus membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembayarannya dapat dilakukan secara online melalui portal bernama Vahan yang disediakan Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya.
Dari portal tersebut, pemilik kendaraan melakukan registrasi dan konfirmasi pembayaran. Namun, proses pembayaran pajak kendaraan dapat juga dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Transportasi Regional (Regional Transport Office/RTO). (vallen/rig)