Ilustrasi.
OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada resmi menunda pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) berkat tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menteri Keuangan Kanada Chrystia Freeland mengatakan DST yang awalnya akan dikenakan pada 1 Januari 2022 diputuskan untuk ditunda hingga 1 Januari 2024. Bila proposal tak kunjung terealisasi, DST akan dikenakan pada 2024 dan berlaku secara retroaktif.
"DST harus dibayar pada 2024 atas seluruh pendapatan yang diperoleh sejak 1 Januari 2022. Kami berharap Pilar 1 benar-benar diimplementasikan tepat waktu sehingga DST tak perlu dikenakan," katanya seperti dilansir nationalpost.com, dikutip pada Minggu (17/10/2021).
Pada Mei 2021, Kanada berencana mengenakan DST dengan tarif 3% atas perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify. Tambahan setoran pajak dari DST diprediksi mencapai CA$4,2 miliar atau Rp47,9 triliun dalam waktu 5 tahun.
Seperti diketahui, sebanyak 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk merealokasikan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional kepada yurisdiksi pasar.
Sementara itu, OECD masih akan terus menjalin komunikasi dengan 4 negara Inclusive Framework yang belum menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Empat negara tersebut antara lain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. Adapun 136 yurisdiksi berkomitmen untuk tidak mengenakan DST terhitung sejak Oktober 2021 hingga akhir 2023.
"Masih terdapat beberapa yurisdiksi yang belum menyetujui solusi 2 pilar, OECD akan terus berkomunikasi dengan mereka dan menjembatani perbedaan yang ada," sebut OECD dalam laporannya berjudul Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors. (rig)