Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto:Â Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Anggota Senat Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat Elizabeth Warren mengusulkan pemberian anggaran senilai US$31,5 miliar atau sekitar Rp451,4 triliun untuk Internal Revenue Service (IRS) dalam anggaran 2022.
Warren memandang anggaran tersebut masih dibutuhkan IRS untuk mengejar wajib pajak kaya yang selama ini melakukan pengelakan pajak. Anggaran juga dibutuhkan untuk menutup tax gap yang kian melebar selama beberapa tahun terakhir.
"Sudah terlalu lama orang terkaya AS dan korporasi besar menggunakan pengacara dan akuntan untuk menghindari pajak. Pemangkasan anggaran IRS membuat otoritas tidak mampu mengejar wajib pajak kaya," ujar Warren pada keterangan resminya, dikutip pada Selasa (25/5/2021).
Merujuk pada kajian National Bureau of Economic Research (NBER), Warren mengatakan kelompok 1% terkaya AS hanya membayar pajak dari seperlima penghasilannya. Hal ini menimbulkan tax gap yang tiap tahunnya mencapai US$1 triliun.
Oleh karena itu, anggaran IRS perlu ditambah menjadi sebesar US$31,5 miliar dan ditetapkan sebagai belanja wajib untuk 2022 dan tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diusulkan Warren dalam proposal berjudul Restoring the IRS Act of 2021.
Anggaran IRS yang diusulkan itu tercatat 2 kali lebih besar bila dibandingkan dengan anggaran pada 1 dekade lalu. Pada 2010, anggaran IRS setelah disesuaikan dengan inflasi tercatat hanya sebesar US$11,9 miliar.
Usulan Warren ini juga lebih besar bila dibandingkan dengan rencana yang digulirkan Presiden AS Joe Biden sebagaimana tertulis dalam The American Families Plan Tax Compliance Agenda.
Dalam dokumen yang dirilis Kementerian Keuangan AS tersebut, pemerintah hanya mengusulkan anggaran senilai US$80 miliar selama 1 dekade, terhitung sejak 2022 hingga 2031.
Meski demikian, usulan tambahan anggaran IRS yang diusung Warren atau Biden memiliki tujuan yang kurang lebih sama, yakni memperkuat sumber daya IRS dalam menegakkan kepatuhan pajak, memperbarui infrastruktur IT, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. (kaw)