Ilustrasi. (videvo.net)
BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak atas bahan bakar pesawat terbang hingga 31 Desember 2021.
Direktur Jenderal Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet. Pada keputusan sebelumnya, pemberlakuan insentif pajak tersebut seharusnya berakhir bulan ini.
"Kabinet menyetujui penurunan pajak bahan bakar pesawat menjadi 20 satang (Rp92) per liter dari 4,72 baht (Rp2.187) pada Februari tahun lalu sebagai bagian dari upaya membantu operator penerbangan domestik selama pandemi," katanya, dikutip pada Jumat (23/4/2021).
Lavaron mengatakan kebijakan itu awalnya dirancang untuk periode Februari—September 2020, tetapi akhirnya diperpanjang hingga April 2021 karena pandemi masih berlanjut. Saat ini, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberian insentif karena sektor penerbangan masih membutuhkannya.
Menurutnya, perpanjangan waktu pengurangan pajak bahan bakar pesawat tidak hanya akan meringankan beban keuangan usaha penerbangan, tetapi juga membuka peluang untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata secara keseluruhan. Jika sektor pariwisata pulih, pemulihan perekonomian Thailand dari tekanan pandemi Covid-19 akan berjalan lebih cepat.
Dia menyatakan pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan vaksin Covid-19 kepada setidaknya 60% populasi agar siap membuka pintu perbatasan negara untuk wisatawan asing. Pemerintah menargetkan pemulihan kunjungan wisatawan internasional terjadi pada Oktober 2021.
Sektor pariwisata menyumbang sekitar 16%-17% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pada 2019, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai hampir 40 juta, tetapi langsung anjlok begitu Covid-19 menyebar pada awal 2020. Tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan asing hanya 6,7 juta sepanjang 2020 atau turun 83%.
Seperti dilansir bangkokpost.com, Departemen Cukai sebelumnya menyatakan perpanjangan insentif pajak bahan bakar pesawat tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan tahun ini. Kontribusi jenis pajak tersebut pada penerimaan cukai keseluruhan hanya 1 miliar atau Rp462,7 miliar baht per tahun. (kaw)