SELANDIA BARU

Tarif PPh Orang Pribadi Dinaikkan Mulai 1 April

Dian Kurniati
Rabu, 31 Maret 2021 | 12.15 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Dinaikkan Mulai 1 April

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tertinggi dari 33% menjadi 39% bagi warga berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,83 miliar per tahun.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan kenaikan tarif PPh OP yang mulai berlaku April 2021 ini akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah memperkirakan kebijakan itu hanya akan berdampak pada sekitar 2% penduduk berpenghasilan tertinggi.

"Ini adalah ukuran yang seimbang tentang berbagi beban sehingga semua orang melakukan bagian mereka untuk membantu negara pulih kembali setelah berjuang melawan Covid-19," katanya usai parlemen menyetujui usulan tersebut, dikutip Rabu (31/3/2021).

Robertson menuturkan kenaikan batas tertinggi tarif PPh OP tersebut juga menjadi bagian dari janji Perdana Menteri Jacinda Ardern. Pemerintah akan menggunakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPh OP itu untuk membayar utang.

Dengan kenaikan tarif tersebut, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan NZ$550 juta atau setara dengan Rp5,6 triliun untuk tahun anggaran 2021, dan naik menjadi NZ$634 juta atau setara dengan Rp6,4 triliun pada tahun 2024.

Selandia Baru sebelumnya hanya memiliki empat layer tarif PPh orang pribadi, yakni 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33% berdasarkan nilai penghasilan wajib pajak setiap tahun.

Pemerintah juga menyiapkan beberapa perubahan aturan untuk memastikan kebijakan kenaikan tarif PPh OP dapat berjalan. Menurut Mike Rudd selaku Direktur Pelayanan Perpajakan di Baker Tilly Staples Rodway, perubahan aturan itu telah disiapkan sejak satu tahun terakhir. 

"Ini mungkin lebih signifikan dan memiliki konsekuensi yang lebih besar dari apa pun yang terjadi dalam 10 tahun, atau mungkin 15 tahun terakhir," ujarnya seperti dilansir stuff.co.nz.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan upah untuk masyarakat Selandia Baru. Upah minimum naik menjadi NZ$20 atau setara dengan Rp203.000 per jam, dari sebelumnya NZ$18,90 atau setara dengan Rp180.000 per jam mulai 1 April 2021.

Pemerintah memperkirakan pekerja dengan jam kerja 40 jam sepekan akan memperoleh tambahan penghasilan NZ$44 setiap pekan, sebelum dipotong pajak. Diharapkan sekitar 175.500 warga akan mendapat manfaat dari kenaikan upah tersebut.

Pelaku usaha sempat meminta penundaan kenaikan upah dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, perdana menteri tetap memilih untuk merealisasikan janji kampanyenya tersebut mulai bulan depan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.