LATVIA

Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Maret 2021 | 19.15 WIB
Sumbangan Ke Museum Bisa Jadi Insentif Pajak Bagi WP Badan

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Komite Anggaran dan Keuangan Parlemen mendukung rencana Pemerintah Latvia untuk merevisi undang-undang pajak penghasilan (PPh) badan yang memperluas insentif dari pemberian sumbangan.

Persetujuan parlemen atas revisi UU PPh Badan tersebut diumumkan pada Rabu 10 Maret 2021. Dengan perubahan tersebut, badan usaha yang memberikan sumbangan kepada museum berpeluang memperoleh insentif pajak.

"Amandemen yang diusulkan pemerintah memberikan tambahan manfaat pajak untuk sumbangan ke museum," tulis parlemen dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Revisi UU PPh Badan tersebut juga memberikan batasan yang jelas sumbangan ke museum dapat menjadi insentif bagi pengusaha. Relaksasi pajak baru berlaku untuk sumbangan kepada museum yang dikelola oleh pemerintah saja.

Perubahan kebijakan pajak tersebut memperluas insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan sumbangan atau hibah kepada lembaga nonprofit. Selama ini, kebijakan relaksasi PPh badan hanya berlaku untuk bantuan yang didonasikan kepada organisasi swasta dan pemerintah nirlaba seperti teater seni dan orkestra.

Perubahan kebijakan perpajakan dilakukan secara paralel dengan amandemen regulasi lainnya yang dikawal oleh Komite Pendidikan, Kebudayaan dan Sains parlemen. Terdapat dua aturan yang ikut diubah yaitu UU Kebudayaan dan UU Lembaga Kebudayaan.

Revisi ketiga beleid tersebut selanjutnya masuk tahap finalisasi. Agenda terakhir adalah pembacaan draft UU yang baru oleh parlemen.

"Perubahan UU dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan museum negara dan memperjelas aturan bagi industri," tulis keterangan parlemen dikutip bnn-news.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.