Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pajak digital atau digital service tax (DST) juga akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh influencer melalui platform digital.
Menurut KRA, hingga saat ini masih banyak influencer yang sama sekali tidak melaporkan penghasilannya atau bahkan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang.
"Influencer di sosial media juga diwajibkan untuk membayar DST mengingat penghasilan influencer berasal dari jasa yang ditawarkan melalui digital marketplace ataupun jasa periklanan digital," tulis KRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).
Menurut KRA, wajib pajak bisa dikategorikan sebagai influencer apabila wajib pajak tersebut menggunakan media sosial untuk mengajak follower-nya membeli atau menggunakan produk-produk tertentu.
Seperti diketahui, Pemerintah Kenya akan mulai mengenakan DST atas seluruh aktivitas transaksi digital terhitung sejak 1 Januari 2021. Tarif DST yang dikenakan mencapai 1,5% atas transaksi atau gross transaction value.
Jika wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri dan memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST yang dibayarkan dapat dikompensasikan dengan PPh yang jatuh tempo setiap tahun. Adapun bila wajib pajak adalah nonresiden dan tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST dikenakan secara final.
Untuk 2021, KRA menargetkan DST dikenakan terhadap 1.000 wajib pajak baik korporasi maupun orang pribadi. Barang dan jasa digital yang menjadi objek DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform, serta transaksi cryptocurrency.
Dengan ini, seperti dilansir allafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas bila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain. (kaw)