PRANCIS

Prancis Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital dari 3% ke 6%

Muhamad Wildan
Selasa, 04 November 2025 | 18.00 WIB
Prancis Berencana Naikkan Tarif Pajak Digital dari 3% ke 6%
<p>Ilustrasi.</p>

PARIS, DDTCNews - Prancis berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital services tax (DST) dari 3% menjadi 6%.

Usulan peningkatan tarif DST tersebut akan dibarengi dengan peningkatan threshold pengenaan DST dari yang awalnya senilai €750 juta menjadi €2 miliar. Kini, usulan dimaksud sudah disetujui DPR Prancis, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Senat Prancis.

Pemerintah Prancis pun mendorong Senat Prancis untuk menolak revisi ketentuan DST ini agar Prancis terhindar dari retaliasi oleh AS. "Jika kita mengenakan pajak yang tidak proporsional, kita akan mendapatkan balasan yang tidak proporsional pula," ujar Menteri Ekonomi Prancis Roland Lescure, dikutip pada Selasa (4/11/2025).

Menanggapi usulan tersebut, pelaku usaha AS yang tergabung dalam US Chamber of Commerce berpandangan DST bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS dan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Prancis.

"Proposal baru ini tampaknya secara eksklusif menyasar perusahaan AS dan berpotensi memicu retaliasi yang berdampak luas terhadap perekonomian Prancis," ujar Wakil Presiden US Chamber of Commerce John Murphy dilansir politico.eu.

Perusahaan IT yang tergabung dalam Information Technology Industry Council (ITIC) juga mendorong Prancis untuk membatalkan penerapan DST mengingat kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perpajakan internasional.

"Kebijakan baru ini akan meningkatkan dampak material dari DST dan membuat pajak tersebut makin diskriminatif. Kami mendesak pemerintah Prancis untuk menolak usulan ini," ujar Wakil Presiden ITIC Lara Muldoon dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, AS secara konsisten menolak penerapan DST. Menurut AS, pemberlakuan DST bersifat diskriminatif terhadap perusahaan IT yang bermarkas dari AS.

Guna mencegah pemberlakuan DST di berbagai yurisdiksi, AS sempat berencana memasukkan klausul pajak retaliasi atau section 899 dalam One Big Beautiful Bill yang diusung oleh Presiden Donald Trump.

Pajak retaliasi bisa diberlakukan atas entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries, yakni negara yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

Kebijakan pajak yang dikategorikan diskriminatif oleh AS antara lain undertaxed profit rule (UTPR), DST, dan diverted profit tax.

Section 899 akhirnya dihapus dari draf One Big Beautiful Bill. Sebagai gantinya, negara-negara G-7 sepakat untuk mengecualikan perusahaan AS dari pemberlakuan pajak minimum global sebagaimana termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.