Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Setelah periode transisi Brexit berakhir, peritel daring asal Uni Eropa secara serentak menunda pengiriman barang kepada konsumen Inggris karena adanya perubahan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Perusahaan Beer On Web yang berbasis di Belgia mengumumkan penghentian pengiriman barang kepada konsumen Inggris. Menurut perusahaan, biaya untuk berbisnis di Inggris makin tinggi setelah periode transisi Brexit selesai pada 31 Desember 2020.
Salah satu yang memberatkan peritel Uni Eropa adalah perubahan administrasi kepabeanan dan PPN Inggris. Hal tersebut meningkatkan biaya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan baru birokrasi dan kebijakan PPN.
"Mulai sekarang [2021], perusahaan menjauhi pasar Inggris karena adanya tindakan baru terkait dengan Brexit," tulis keterangan Beer On Web, dikutip Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya, perusahaan suku cadang sepeda yang berbasis di Belanda, yatu Dutch Bike Bits juga menghentikan pengiriman barang ke Inggris mulai Januari 2021. Hal yagn sama juga dilakukan oleh perusahaan ritel asal Finlandia, Scandinavian Outdoor.
"Karena Brexit, kami telah menutup akses toko untuk pelanggan yang berbasis di Inggris. Pemesanan akan dapat dilakukan setelah pendaftaran PPN Inggris dan seluruh proses penjualan ke Inggris pasca Brexit telah diselesaikan," sebut Scandinavian Outdoor dikutip dari bbc.com.
Di lain pihak, perusahaan jasa pengiriman barang internasional Federal Express dan TNT menyiasati perubahan regulasi Inggris dengan meningkatkan biaya pengiriman barang dari Uni Eropa ke Inggris sebesar £4,31 untuk setiap paket kiriman.
Kedua perusahaan menilai kenaikan biaya pengiriman barang dari negara Uni Eropa ini digunakan untuk investasi kepada sistem perusahaan agar sesuai dengan regulasi kepabeanan dan PPN Inggris setelah Brexit berlaku penuh.
Federal Express dan TNT menjelaskan penyesuaian sistem berlaku untuk administrasi kepabeanan dan PPN yang diberlakukan HMRC mulai 1 Januari 2021. Otoritas perpajakan Inggris mengubah skema pungutan impor barang dari negara Uni Eropa dari semula dipungut di tempat pengimporan menjadi dipungut pada tempat penjualan.
Untuk mendukung perubahan kebijakan tersebut para peritel dari luar negeri wajib mendaftarkan diri kepada HMRC. Kebijakan baru tersebut berlaku agar otoritas mengetahui nilai barang yang diimpor dan pajak terutang yang harus disetor ke kas negara. Peritel asing dengan penjualan kurang dari €150 (Rp2,5 juta) wajib mendaftar diri ke HMRC. (rig)