Pemandangan Kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto: entrepreneur.com)
RIYADH, DDTCNews - Ekonom Arab Saudi menilai penerimaan Arab Saudi pada kuartal III/2020 bakal lebih baik ketimbang kuartal II/2020, terutama akibat dilonggarkannya pembatasan aktivitas, mulai meningkatnya harga minyak, dan tarif pajak pertambahan nilai dari 5% ke 15% per 1 Juli lalu.
Ekonom senior di Arab Saudi Khaled Ramadan mengatakan peningkatan penerimaan negara terutama bakal disokong oleh mulai stabilnya harga minyak mentah di level US$40 per barel dan dihentikannya penyaluran subsidi dan tunjangan kepada masyarakat.
"Fase terburuk pandemi Covid-19 sudah terlewati dan berbagai sektor ekonomi mulai berjalan normal, hal ini akan memperbaiki penerimaan pada kuartal III/2020," kata Khaled, dikutip Jumat (7/8/2020).
Menurut Khaled, peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor selain minyak sebanyak dua kali lipat. Selain itu, terdapat pula indikasi harga minyak mentah akan meningkat ke US$50 per barel pada akhir 2020. Surplus penerimaan negara diproyeksikan SAR36 miliar.
Menurut Ramadan, pandemi Covid-19 juga menjadi momentum historis bagi perekonomian Arab Saudi yang selama ini sektor swastanya terus-menerus disokong oleh belanja negara. Dengan ini, ke depan Arab Saudi akan semakin terlepas dari ketergantungan minyak.
Head of Al-Shorouk Center for Economic Studies, Abdul Rahman Baeshen, mengatakan aktivitas perekonomian sudah mulai menunjukkan dalam tiga bulan terakhir. Pemulihan ekonomi diproyeksikan akan terus berlanjut seiring dengan semakin meningkatnya tingkat kesembuhan pasien Covid-19.
Seperti diketahui, penerimaan Arab Saudi pada kuartal II/2020 tertekan sangat dalam akibat anjloknya harga minyak mentah. Per kuartal II/2020, pendapatan Arab Saudi dari minyak bumi terkontraksi hingga -45% (yoy) menjadi US$25,5 miliar.
Pendapatan Arab Saudi secara keseluruhan juga terkontraksi hingga -49% (yoy) dengan nominal US$36 miliar. Peran minyak bumi terhadap penerimaan negara, seperti dilansir alkhaleejtoday.co, mencapai 70%.
Pada kuartal II/2020 lalu, tarif PPN yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di Arab Saudi masih sebesar 5% sehingga tidak ada sumber lain yang mampu menyokong penerimaan negara selain dari sektor minyak bumi. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.