WALES

Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juli 2020 | 18.45 WIB
Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Taman Nasional Snowdonia. (foto: northwaleschronicle.co.uk)

CARDIFF, DDTCNews—Dewan Provinsi Gwynedd, Wales mengusulkan pengenaan pajak turis sebesar £1 bagi yang mengunjungi Taman Nasional Snowdonia. Pajak tersebut nantinya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur kegiatan pariwisata.

Anggota Dewan Provinsi Gwynedd Glyb Daniels yang juga merupakan inisiator kebijakan pajak turis tersebut mengatakan kebijakan pajak turis tersebut hanya berlaku untuk pelancong yang menggunakan kereta api dan para pendaki.

"Hasil pungutan pajak akan diinvestasikan kembali ke dalam fasilitas taman nasional untuk mendukung industri pariwisata baik untuk kepentingan turis dan masyarakat lokal," katanya dikutip Kamis (30/7/2020).

Daniels menegaskan usulan ini bukan semata-mata mendulang penerimaan dari kawasan yang setiap tahunnya didatangi oleh 475.000 turis. Menurutnya, pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pengembangan pariwisata di taman nasional.

Selain itu, usulan pajak turis sebenarnya bukan hal yang asing di Eropa dan dunia. Beberapa negara sudah memperkenalkan pajak atas kunjungan wisatawan seperti yang berlaku di Swiss, Kanada dan Selandia Baru.

Dia menilai skema sumbangan sukarela yang berlaku saat ini di Taman Nasional Snowdonia tidak cukup mendukung dan mengembangkan infrastruktur pariwisata. Sumbangan tersebut hanya cukup untuk memelihara jalur pedestrian sepanjang kawasan taman nasional.

Dukungan juga datang dari Ketua Dewan Provinsi Gwynedd, Dyfrig Siencyn. Menurutnya, pajak turis dibutuhkan untuk mengendalikan daerah banyak didatangi atau over tourism sehingga bisa berdampak negatif terhadap objek wisata.

Dia menilai pungutan pajak ini akan dapat mengimbangi dampak negatif banyaknya turis yang datang dengan ongkos untuk memulihkan ekosistem yang rusak karena kegiatan pariwisata yang masif.

"Kita harus melihat beberapa opsi jenis pajak pariwisata sebagai sarana mengimbangi tetap berjalannya kegiatan wisata dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan," tuturnya.

Dilansir dari North Wales Pioneer, rencana pajak turis secara lokal itu berpotensi terbentur dengan kewenangan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan fiskal terutama untuk penerapan pajak baru.

Oleh karena itu, rencana kebijakan ini harus melibatkan pemerintah pusat dan tidak hanya dibahas oleh taman nasional dan dewan provinsi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.