NORWEGIA

Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Juni 2025 | 11.30 WIB
Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak turis dalam menekan kepadatan wisatawan (overtourism).

Melalui undang-undang baru yang telah disetujui oleh parlemen, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak turis. Rencananya, pajak turis tersebut berlaku mulai 2026.

"Pemerintah telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk memperkenalkan pajak turis yang sejalan dengan apa yang banyak berlaku di seluruh Eropa," kata Menteri Perdagangan dan Industri Norwegia Cecilie Myrseth, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Pemda berwenang mengenakan pajak turis dengan tarif maksimal 3% atas biaya jasa penginapan dan tiket kapal pesiar. Tak hanya itu, pemda juga berwenang untuk menyesuaikan tarif pajak berdasarkan musim.

Pajak turis tidak dikenakan atas turis yang menginap di camper van ataupun tenda. Pengecualian ini ditetapkan sehingga warga negara Norwegia terbebas dari pengenaan pajak turis.

Dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis harus dipakai untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur yang terkait dengan pariwisata. Sebelum membelanjakan dana dari pajak turis, pemda harus meminta persetujuan dari pemerintah Norwegia.

Dengan pajak turis, biaya untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur tidak hanya ditanggung oleh masyarakat lokal, tetapi juga turis asing yang berkunjung ke daerah-daerah di Norwegia.

"Penduduk lokal seharusnya tidak ikut menanggung biaya yang timbul dari mass tourism," ujar anggota parlemen Norwegia Kari Elisabet Kaski seperti dilansir forbes.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.