SINGAPURA

Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

Dian Kurniati
Senin, 20 April 2020 | 12.15 WIB
Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

ilustrasi. (foto: getty)

SINGAPURA, DDTCNews00—Otoritas Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) menutup Pusat Layanan e-Filing yang bertempat di Revenue House, Singapura mulai dari 20 April hingga 4 Mei 2020.

Menurut keterangan resmi dari IRAS, penutupan pusat layanan itu bertujuan agar wajib pajak tetap tinggal di rumah guna mengurangi risiko penularan virus Corona. Masih di Revenue House, IRAS juga menutup Pusat Layanan Bisnis dan Pembayaran Pajak.

“Kami telah membuat mekanisme komunikasi melalui SMS sebagai model bantuan alternatif untuk wajib pajak,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Senin (20/4/2020).

Batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi telah diperpanjang dari 18 April hingga 31 Mei 2020. Sementara itu, tenggat waktu bagi wajib pajak badan yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Otoritas menyebut wajib pajak bisa langsung mengakses Portal myTax untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak, meminta perpanjangan penyampaian SPT, melihat tagihan pajak, serta melakukan pembayaran pajak.

Portal digital itu juga dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan pemeriksaan pajak, mengajukan rencana pembayaran giro, dan mengajukan banding atas keterlambatan pembayaran dan denda pajak.

“Mereka yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan SPT pajak mereka dapat menonton panduan video pengarsipan pajak IRAS yang tersedia online,” sebut IRAS.

Dilansir dari Straitstimes, wajib pajak yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi IRAS melalui saluran online yang tersedia pada hari kerja antara jam 8 pagi dan 5 sore. Wajib pajak juga dapat menghubungi IRAS melalui sambungan telepon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.