INDIA

India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 23 Januari 2020 | 12.01 WIB
India Pertimbangkan Metode Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Pajak

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India mempertimbangkan metode mediasi dalam menyelesaikan pelbagai masalah pajak yang dialami sejumlah perusahaan di negara Bolywood tersebut.

Sumber dari Indiatimes menyebutkan mediasi tersebut juga memungkinkan adanya revisi terhadap kewajiban pajak perusahaan demi menghindari sengketa. Rencananya, isu mediasi itu akan dibahas pada 1 Februari 2020.

"Ini akan menurunkan masalah pajak di India secara substansial," kata sumber itu, Kamis (23/01/2020).

Proses mediasi nantinya akan mencakup pemeriksaan undang-undang pajak dan semua fakta yang relevan secara terperinci. Mediator yang dipilih dari sebuah panel harus netral. Lalu mereka akan bernegosiasi hingga berujung pada kesepakatan.

Keputusan dari hasil negosiasi itu akan mengikat kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan yang mengalami masalah pajak.

Undang-undang Perusahaan 2016 telah mengatur proses mediasi formal untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hukum. Namun, formulasi seperti itu tidak ada di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Gugus Tugas dari Otoritas Pajak India Akhilesh Ranjan sepakat adanya mekanisme mediasi demi memastikan kewajiban pajak perusahaan terpenuhi. Wacana tersebut juga mendapatkan dukungan dari kalangan industri

Vikas Vasal, Mitra & Pemimpin Grant Thornton India, mengatakan mekanisme mediasi telah digunakan di banyak negara untuk menegosiasikan perselisihan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

"Proses ini akan menghemat waktu dan biaya, tapi bisa membantu menyelesaikan banyak masalah," kata Vasal.

Vasal menyarankan pemerintah membentuk panel ahli yang terdiri dari pensiunan pejabat pajak dan profesional sebagai mediator masalah pajak.

“Pemerintah juga harus memberikan perlindungan pada otoritas independen yang bertindak sebagai mediator agar skema seperti itu berhasil, terutama jika keputusannya ditantang di masa depan,” tambah Vasal.

Salah satu negara yang menerapkan mekanisme mediasi adalah AS. Mereka memiliki program mediasi sukarela guna membantu menyelesaikan sengketa dalam 40-120 hari, jauh lebih cepat daripada proses banding biasa di pengadilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.