MALAYSIA

Negara Tetangga Setop Insentif untuk Impor EV Murah Mulai Juli 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 08 Mei 2026 | 19.00 WIB
Negara Tetangga Setop Insentif untuk Impor EV Murah Mulai Juli 2026
<p>Ilustrasi.</p>

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyetop fasilitas pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik murah (electric vehicle/EV) atau kelas entry level yang diimpor dari luar negeri mulai 1 Juli 2026.

Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia menyatakan impor EV dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) akan dikenakan 2 butir syarat, mulai 1 Juli 2026.

Pertama, EV impor wajib memiliki nilai CIF (cost, insurance and freight) minimal RM200.000 atau setara Rp885,7 juta. Kedua, EV impor memiliki daya (motor power requirement) minimal 180 kilowatt (kW), sedangkan sebelumnya sebesar 200 kW.

"Setelah peraturan baru berlaku pada Juli, semua impor dari luar negeri yang sudah dirakit sepenuhnya harus memenuhi nilai minimum CIF sebesar RM200.000," tegas Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri menyatakan kebijakan baru atas importasi EV ini telah dibahas sekaligus disosialisasikan kepada para agen pemegang merek (APM) otomotif di Malaysia.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk semua jenis EV dengan nilai CIF RM100.000 ke atas, yang diimpor dalam bentuk CBU sejak 2022. Keringanan itu resmi berakhir ketika kebijakan baru diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Tanpa fasilitas fiskal, impor kendaraan listrik berbentuk CBU kini akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30%, cukai sebesar 10%, dan pajak penjualan dan jasa (sales and services tax/SST) sebesar 10%.

Ketentuan baru tersebut otomatis akan memengaruhi harga jual EV di pasaran. Harga jual EV impor dengan nilai CIF minimal RM200.000 diproyeksikan akan naik menjadi RM286.000.

Sementara itu, EV yang diimpor dari negara-negara yang tidak meneken perjanjian perdagangan bebas (FTA), harga jualnya di ritel bisa dibanderol mulai dari RM300.000 hingga RM350.000.

Dilansir dari malaymail.com, Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri menjelaskan kebijakan fiskal yang baru ini ditempuh untuk memastikan pengembangan industri otomotif dalam negeri dalam jangka panjang.

Dengan menetapkan hambatan masuk yang lebih tinggi, pemerintah ingin mengurangi impor EV murah guna melindungi kepentingan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong produsen untuk berinvestasi dan membuka pabrik perakitan lokal.

Artinya, produsen otomotif di Malaysia diharapkan tidak hanya mengimpor EV dalam bentuk utuh dari luar negeri, tetapi didorong untuk membangun fasilitas produksi dalam negeri. Hal ini bertujuan agar industri bisa menghasilkan EV berbentuk completely knocked down (CKD) yang bisa dipasok ke pasar global.

Namun, pemerintah menyatakan EV impor yang saat ini berada di showroom, pelabuhan ataupun sudah dalam perjalanan masuk ke Malaysia, masih bisa dijual dengan mengacu pada ketentuan lama, yakni pada saat APM mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.