CHINA

AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

Muhamad Wildan
Minggu, 06 April 2025 | 11.30 WIB
AS Pungut Bea Masuk Resiprokal 34%, China Balas dengan Tarif yang Sama

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 34% atas seluruh barang yang diimpor dari Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut ditetapkan guna merespons pemberlakuan bea masuk resiprokal sebesar 34% yang ditetapkan oleh AS atas barang yang diimpor dari China.

"Bea masuk tambahan akan dikenakan atas barang impor yang berasal dari AS mulai pukul 12.01 tanggal 10 April 2025," sebut Kementerian Keuangan China melalui keterangan resminya, dikutip pada Minggu (6/4/2025).

Menurut China, pengenaan bea masuk resiprokal oleh AS atas seluruh barang China merupakan langkah unilateral yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional dan merugikan kepentingan China.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menuturkan pemberlakuan bea masuk resiprokal telah direspons secara negatif oleh pelaku pasar keuangan AS.

Menurut Guo, perang dagang dan bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS atas seluruh negara tidaklah beralasan dan tidak dapat dibenarkan.

"Sekarang saatnya bagi AS untuk berhenti melakukan hal yang salah dan menjembatani perbedaan dengan mitra dagangnya melalui komunikasi yang setara," tuturnya seperti dilansir cnbc.com.

Di lain pihak, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengakui pasar saham AS terkoreksi setelah diumumkannya pemberlakuan bea masuk resiprokal. Namun, dia mengeklaim pelaku pasar akan segera beradaptasi dengan situasi terkini.

"Pelaku usaha di dunia hanya perlu mengetahui ketentuan yang berlaku. Begitu mereka mengetahui ketentuan yang berlaku, mereka akan menyesuaikan diri," ujar Rubio seperti dilansir cnn.com.

Sebagai informasi, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara tanpa terkecuali. Bea masuk tersebut terdiri dari baseline tariff sebesar 10% dan bea masuk resiprokal dengan tarif spesifik atas impor dari negara-negara tertentu.

Baseline tariff sebesar 10% berlaku mulai 5 April, sedangkan bea masuk resiprokal yang bersifat spesifik per negara baru akan berlaku mulai 9 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.