Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand meminta wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wakil Juru Bicara Pemerintah Karom Phonphonklang mengatakan setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib menyampaikan SPT Tahunan. SPT dapat disampaikan manual paling lambat 31 Maret 2025 atau melalui e-filing pada D-MyTax paling lambat 8 April 2025.
"Itu adalah kewajiban semua warga Thailand yang memperoleh penghasilan tahun lalu, termasuk penjual online, Youtuber, dan influencer," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Karom menuturkan semua wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Jika terlambat, terdapat konsekuensi hukum yang akan diterima wajib pajak.
Dia menjelaskan wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda maksimal THB2.000 atau sekitar Rp975.900 ditambah bunga 1,5% per bulan.
Kemudian, wajib pajak yang terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajibannya bakal menghadapi hukuman penjara hingga setahun dan/atau denda THB200.000 atau Rp97,6 juta.
Sementara itu, wajib pajak yang terbukti menyampaikan informasi pada SPT Tahunan secara tidak benar akan menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda THB200.000 atau Rp97,6 juta.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Februari 2025 tumbuh 7,9% dari periode yang sama tahun lalu. Menurut Karom, kinerja positif tersebut utamanya didorong oleh wajib pajak yang patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Di sisi lain, dia juga meminta wajib pajak mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak pada periode penyampaian SPT Tahunan. Saat ini, sedang marak email palsu berisi informasi soal program pengurangan pajak yang meminta penerima memasukkan data pribadi, termasuk nama pengguna dan kata sandi.
"Harap jangan mengklik tautan yang tidak tepercaya atau memasang aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, serta jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada siapa pun," ujarnya seperti dilansir nationthailand.com.
Tidak hanya di Thailand, Indonesia juga tengah berlangsung masa penyampaian SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi ialah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)