Ilustrasi.
KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark melakukan penindakan terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing yang tidak memungut dan menyetorkan PPN dengan benar.
Menteri Perpajakan Denmark Rasmus Stoklund mengatakan otoritas pajak berkomitmen untuk memastikan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha PMSE Denmark dan pelaku usaha PMSE asing melalui kegiatan pemeriksaan.
"Pemeriksaan ini untuk memastikan penerbitan penagihan atas perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan pajak sesuai dengan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).
Selama periode 2020 - 2024, otoritas pajak telah melakukan 1.500 pemeriksaan PPN atas pelaku usaha PMSE yang menjual barang berwujud, barang tidak berwujud, dan jasa ke dalam Denmark.
Pelaku usaha PMSE asing wajib memungut dan menyetorkan PPN ke negara-negara anggota Uni Eropa termasuk Denmark jika memiliki penjualan barang tidak berwujud dan jasa di atas €10.000 atau Rp178,9 juta.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha PMSE seharusnya terdaftar sebagai pemungut PPN dan menyetorkan PPN ke otoritas pajak, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dimaksud.
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kurang bayar, otoritas pajak akan menerbitkan tagihan kepada pelaku usaha PMSE tersebut.
Sejauh ini, 50% pelaku usaha PMSE yang diperiksa otoritas pajak Denmark ternyata telah terdaftar sebagai pemungut PPN. Namun, terdapat 50% sisanya yang belum terdaftar sebagai pemungut PPN dan akan diperiksa secara lebih lanjut.
Lalu, bagaimana ketentuan PPN yang diberlakukan oleh Indonesia atas pelaku usaha PMSE? Saat ini, pelaku usaha PMSE diwajibkan memungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah trafik di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Untuk diperhatikan, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN PMSE jika sudah ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri keuangan.
"Pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP," bunyi Pasal 1 angka 95 PMK 81/2024.
Dengan demikian, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain tak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN PMSE meski nilai transaksi ataupun trafiknya sudah melampaui ambang batas (threshold).
Meski demikian, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pihak lain dapat memilih untuk ditunjuk sebagai pihak lain dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. (rig)