JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti SPT Tahunan berstatus lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak badan.
DJP mencatat total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59% dibandingkan dengan tahun lalu.
"Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Bimo, nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak bada hingga 31 Mei 2026.
Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan restitusi dalam hal terdapat terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan permohonan dimaksud, DJP wajib melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (rig)
