Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan merombak ketentuan pajak untuk kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Rencananya, pemerintah akan memberikan dukungan insentif lebih besar untuk kendaraan hybrid.
Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan perubahan ketentuan pajak kendaraan ramah lingkungan bakal segera disampaikan kepada kabinet.
"Langkah dukungan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Paopoom mengatakan Kemenkeu akan mengusulkan beberapa kebijakan mengenai pajak kendaraan ramah lingkungan. Pertama, memisahkan struktur pajak kendaraan hybrid dan kendaraan listrik.
Kedua, tarif pajak untuk kendaraan hybrid tidak akan didasarkan pada emisi karbon, tetapi pada jarak yang dapat ditempuh kendaraan per pengisian penuh.
Kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih jauh akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sedangkan kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih pendek harus membayar pajak lebih tinggi.
Ketiga, menghapus pembatasan kapasitas tangki bahan bakar. Saat ini, kapasitas tangki bahan bakar untuk kendaraan hybrid dibatasi maksimal 45 liter.
"Perincian tentang kebijakan dukungan untuk kendaraan hybrid, termasuk tarif pajak khusus, akan disampaikan setelah kabinet menyetujuinya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com.
Berdasarkan aturan sebelumnya, kendaraan hybrid yang bisa menempuh jarak lebih dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sedangkan yang memiliki jarak tempuh kurang dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan pajak sebesar 10%.
Paopoom menekankan dukungan untuk kendaraan hybrid merupakan pendekatan yang tepat untuk mendorong industri otomotif Thailand. Pemerintah pun menargetkan industri kendaraan yang ramah lingkungan tumbuh pesat di dalam negeri.
Selain pajak, pemerintah juga mengkaji perubahan ketentuan cukai atas baterai kendaraan. Saat ini, cukai baterai diterapkan dengan tarif flat sebesar 8%, terlepas dari jenis baterai ataupun kapasitas pengisian daya.
Untuk ketentuan baru nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem pajak berlapis. Misal, baterai dengan siklus hidup yang lebih panjang per pengisian daya akan dikenakan cukai dengan tarif yang lebih rendah daripada baterai dengan siklus hidup yang lebih pendek.
Kemudian, untuk baterai sekali pakai akan dikenakan cukai lebih tinggi daripada baterai yang dapat diisi ulang. (rig)