JEPANG

OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Muhamad Wildan
Minggu, 08 September 2024 | 17.30 WIB
OJK Jepang Usulkan Laba atas Transaksi Kripto Dikenai Pajak 20 Persen

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Otoritas jasa keuangan Jepang, Financial Services Agency (FSA) meminta pemerintah Jepang untuk mereformasi rezim perpajakan aset kripto.

Menurut FSA, laba transaksi aset kripto perlu mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan aset keuangan konvensional.

"Terkait perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, kami berpandangan aset kripto seharusnya diperlakukan sebagai aset keuangan yang menjadi tujuan investasi masyarakat," sebut FSA, dikutip pada Minggu (8/9/2024).

Laba transaksi jual beli aset kripto diusulkan untuk dikenai pajak dengan tarif flat sebesar 20%, bukan tarif progresif sebesar 15% hingga 55% sebagaimana yang diberlakukan oleh pemerintah Jepang saat ini.

Secara terperinci, saat ini wajib pajak orang pribadi harus membayar pajak sebesar 55% bila memperoleh penghasilan di atas JPY200.000 per tahun dari transaksi aset kripto. Tarif tersebut jauh lebih tinggi ketimbang penjualan saham yang hanya dikenai pajak maksimal sebesar 20%.

Untuk wajib pajak badan, pemerintah Jepang memberlakukan pajak dengan tarif 30% atas apresiasi nilai aset yang belum direalisasikan. Pajak tersebut dikenakan setiap tahun tanpa mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian kegiatan usaha wajib pajak pada tahun dimaksud.

Tak hanya FSA, pelaku usaha aset kripto yang tergabung dalam Japan Blockchain Association juga telah meminta pemerintah untuk menurunkan tarif pajak atas jual beli aset kripto sejak tahun lalu.

Asosiasi tersebut telah mengajukan request for tax reform pada Juli 2024. Menurut Japan Blockchain Association, reformasi kebijakan pajak diperlukan untuk mendorong pertumbuhan sektor aset kripto di Jepang.

Selain mengusulkan penerapan tarif pajak 20% atas laba transaksi aset kripto, Japan Blockchain Association juga mengusulkan klausul loss carryover selama 3 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.