Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana melakukan perombakan total terhadap ketentuan pajak yang berlaku di negara tersebut.
Secara keseluruhan, pemerintah mengusulkan revisi atas 165 dari total 191 pasal yang termuat dalam undang-undang perpajakan Korea Selatan.
"Pemerintah akan mendorong pengurangan tarif pajak warisan agar lebih mencerminkan perubahan nilai aset dan inflasi dalam beberapa dekade terakhir, dan memberikan keringanan pajak guna mendorong angka kelahiran," ungkap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Korea Selatan, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Secara terperinci, pemerintah berencana menurunkan tarif tertinggi pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Nilai kredit pajak warisan juga akan dinaikkan dari KRW50 juta menjadi KRW500 juta untuk setiap ahli waris.
Bila disetujui parlemen, ketentuan sistem pajak warisan di Korea Selatan bakal berubah untuk pertama kalinya dalam 25 tahun terakhir. "Tarif pajak warisan di Korea Selatan adalah yang tertinggi kedua di dunia. Skema pajak warisan saat ini tidaklah mencerminkan inflasi dan perubahan nilai aset dalam beberapa dekade terakhir," ungkap Kemenkeu Korea Selatan seperti dilansir yna.co.kr.
Dalam rangka merespons rendahnya angka kelahiran, pemerintah Korea Selatan juga berencana memberikan fasilitas kredit pajak senilai KRW1 juta untuk setiap wajib pajak kawin. Fasilitas tersebut direncanakan berlaku hingga 2026.
Tak hanya itu, pemerintah Korea Selatan juga akan memberikan fasilitas pajak tambahan untuk setiap persalinan ataupun pembelian properti hunian oleh wajib pajak kawin.
Menanggapi rencana tersebut, partai oposisi, Democratic Party of Korea (DPK), berpandangan  revisi pajak yang diusulkan pemerintah hanya akan menguntungkan orang kaya, bukan masyarakat kelas menengah sebagaimana yang diklaim oleh Kemenkeu.
"Kami berpendapat revisi yang diusulkan pemerintah adalah terlalu jauh berpihak kepada golongan kaya alih-alih kelas menengah," ungkap DPK seperti dilansir koreatimes.co.kr.
Secara khusus, DPK menolak penurunan tarif pajak warisan dari 50% menjadi 40%. Adapun kredit pajak warisan dipandang hanya perlu naik dari KRW50 juta menjadi KRW100 juta, bukan menjadi KRW500 juta sebagaimana yang diusulkan pemerintah.
"Relaksasi tarif pajak warisan tidak diperlukan mengingat selama ini masyarakat kelas menengah dan bawah tidak terdampak oleh tarif tersebut," ungkap DPK. (sap)