SELANDIA BARU

Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

Dian Kurniati
Selasa, 30 Juli 2024 | 09.00 WIB
Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru segera memberlakukan perubahan lapisan tarif (bracket) pada PPh orang pribadi mulai 31 Juli 2024.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan perubahan bracket PPh orang pribadi bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kalangan pekerja dan kelas menengah. Melalui kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.

"Keringanan biaya hidup sedang dalam proses," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Luxon menuturkan perubahan bracket PPh orang pribadi akan meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga. Pemerintah pun menjamin kebijakan ini dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Partai Nasional Nicola Willis menuturkan pentingnya keringanan pajak bagi masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup saat ini.

Perubahan bracket PPh orang pribadi akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

Secara umum, Selandia Baru tetap menerapkan 5 lapisan tarif PPh orang pribadi. Mulai 31 Juli 2024, tarif 10,5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak senilai NZ$0 hingga NZ$15.600, naik dari semula NZ$0 hingga NZ$14.000.

Kemudian, tarif 17,5% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$15.601 hingga NZ$53,500, naik dari semula NZ$14.001 hingga NZ$48.000. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$53,501 hingga NZ$78.100, naik dari semula NZ$48.001 hingga NZ$70.000.

Selain itu, tarif 33% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$78.101 hingga NZ$180.000, naik dari semula NZ$70.001 hingga NZ$180.000.

Sementara itu, tarif 39% yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi tetap dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di atas NZ$180.001.

Di sisi lain, Willis menegaskan bahwa APBN akan tetap adaptif dalam merespons berbagai tantangan perekonomian. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat sistem pajak yang selama ini dinilai menjadi hambatan fiskal.

"Komitmen kami adalah menjadi pengelola ekonomi yang bertanggung jawab," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.