WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif cukai bahan bakar minyak (BBM) yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Menteri Keuangan Nicola Willis mengatakan pembatalan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup. Dengan kebijakan ini, kenaikan tarif cukai BBM berikutnya baru akan berlaku mulai Januari 2028.
"Membatalkan kenaikan cukai BBM akan memberikan lebih banyak waktu bagi masyarakat Selandia Baru untuk pulih dari tekanan ekonomi pascapandemi Covid-19 dan ketidakpastian baru-baru ini di Timur Tengah," katanya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, tarif cukai BBM direncanakan naik NZ$0,12 per liter mulai 1 Januari 2027. Kenaikan dengan nilai yang sama juga direncanakan untuk road user charges (RUC), yaitu pungutan yang dikenakan kepada pengguna jalan tertentu.
Willis mengatakan keputusan tersebut melanjutkan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah membatalkan kenaikan tarif cukai BBM yang diusulkan pemerintahan terdahulu.
Menurutnya, kondisi ekonomi Selandia Baru saat ini mulai membaik. Inflasi telah turun signifikan dari level puncaknya sebesar 7,3%. Pertumbuhan upah diperkirakan akan lebih tinggi daripada kenaikan harga setiap tahun, sedangkan sekitar 220.000 lapangan kerja baru diproyeksikan tercipta hingga 2030.
Dia menilai pembatalan kenaikan tarif cukai BBM dapat dilakukan karena pemerintah telah mengelola keuangan negara secara hati-hati. Pengelolaan tersebut membuat Selandia Baru berada di jalur untuk kembali mencatat surplus anggaran pada tahun fiskal 2028/2029, lebih cepat daripada perkiraan tahun lalu.
Namun, Menteri Transportasi Chris Bishop mengatakan pembatalan kenaikan tarif cukai BBM tidak dapat dilakukan terus-menerus. Menurutnya, biaya rata-rata proyek transportasi telah meningkat hingga 45% sejak 2020, sementara tarif cukai BBM tetap dipertahankan.
Dia mengatakan mempertahankan tarif cukai BBM secara berkelanjutan dapat mengganggu fondasi pendanaan sistem transportasi darat.
"Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah menyepakati jalur baru yang lebih berkelanjutan untuk kenaikan pajak bahan bakar," ujarnya dilansir times.co.nz.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, tarif cukai BBM akan naik NZ$0,05 atau Rp523 per liter mulai 1 Januari 2028. Kenaikan sebesar NZ$0,05 per liter akan kembali diterapkan sebanyak 3 kali dengan interval 6 bulan.
Setelah itu, kenaikan sebesar NZ$0,05 per liter setiap tahun akan kembali berlaku mulai 1 Januari 2030. (dik)
