KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 26 Juli 2024 | 17.30 WIB
OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ilustrasi.

 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 40 yurisdiksi yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam laporan Sekjen OECD Mathias Cormann kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, Mathias mengatakan kehadiran pajak minimum global akan mengakhiri persaingan tarif pajak korporasi (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

"Pajak minimum global telah mengurangi hambatan ekonomi politik yang harus dihadapi yurisdiksi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif efektif pajak korporasinya," ungkap Cormann, dikutip Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya hadirnya Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kesempatan untuk meninjau kebijakan dan insentif pajak yang berlaku tanpa perlu mengkhawatirkan adanya dampak negatif terhadap iklim investasi di yurisdiksinya masing-masing.

Melalui Pilar 2, korporasi multinasional wajib pajak membayar pajak korporasi dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun korporasi tersebut beroperasi. Batasan ini mengurangi dorongan bagi korporasi multinasional untuk mengalihkan labanya ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

"Yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework berhasil mencapai hasil ini melalui kesepakatan mengenai serangkaian aturan yang terkoordinasi tanpa menimbulkan pengenaan pajak berganda," ungkap Cormann dalam laporannya.

Untuk diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi mendapatkan hak untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.