LAPORAN OECD

OECD Catat Tarif PPh Badan Global Cenderung Stabil di Angka 21 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Desember 2025 | 16.00 WIB
OECD Catat Tarif PPh Badan Global Cenderung Stabil di Angka 21 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tarif PPh badan berdasarkan undang-undang (statutory tax rate/STR) di berbagai negara cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics 2025, rata-rata STR di 145 negara sebesar 21,2%. Angka ini cenderung stabil meski sedikit turun dibandingkan dengan rata-rata STR pada 2021 sebesar 21,7%.

"STR tetap stabil dalam periode 2021 - 2025, menghentikan tren penurunan STR dalam 2 dekade terakhir. Namun, STR masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata historis," jelas OECD, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Secara terperinci, terdapat 73 yurisdiksi yang memberlakukan STR dalam rentang 20% - 30%. Lalu, terdapat 26 yurisdiksi yang memberlakukan STR dalam rentang 30% - 40%, 11 yurisdiksi yang sama sekali tidak mengenakan PPh badan, dan 3 yurisdiksi dengan STR di bawah 10%.

Rata-rata STR yang stabil juga diikuti dengan stabilisasi rata-rata tarif PPh badan efektif (effective average tax rate/EATR). Meski demikian, rata-rata STR tersebut cenderung lebih rendah ketimbang EATR.

OECD mencatat EATR pada 104 yurisdiksi sebesar 20,5%, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata STR pada tahun tersebut sebesar 21,6%.

Rendahnya EATR disebabkan adanya ketentuan fiskal yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan depresiasi dalam jangka waktu yang lebih singkat bila dibandingkan dengan depresiasi yang sebenarnya (true economic depreciation).

Menurut OECD, ada 88 yurisdiksi dengan EATR lebih rendah dibandingkan dengan STR akibat adanya fasilitasi depresiasi dipercepat. Sebaliknya, hanya ada 7 yurisdiksi yang memiliki EATR lebih tinggi dibandingkan dengan STR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.