SEWINDU DDTCNEWS
BELGIA

Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Maret 2024 | 14.30 WIB
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa tidak akan meratifikasi UN Tax Convention jika kebijakan-kebijakan dalam konvensi di bawah naungan PBB tersebut membatalkan solusi 2 pilar yang sudah dirancang oleh OECD.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan Uni Eropa telah mengeluar directive yang menjadi landasan untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Mayoritas negara Uni Eropa juga telah mengadopsi directive tersebut.

"Bila UN Tax Convention berpotensi membatalkan kebijakan pajak di OECD, kemungkinan bagi kita untuk meratifikasi konvensi tersebut akan sangat rendah," katanya, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Saat ini, lanjut Angel, masih banyak isu perpajakan yang bisa dibahas dalam UN Tax Convention tanpa perlu membatalkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang dirancang oleh OECD.

Contoh, UN Tax Convention bisa menjadi wadah untuk mendorong domestic resource mobilization di negara-negara berkembang lewat diversifikasi sumber penerimaan.

Menurut Angel, UN Tax Convention dapat mendorong negara-negara berkembang untuk mengadopsi PPN dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak berbasis konsumsi.

"Pembentukan konvensi seharusnya tidak membatalkan kerja-kerja OECD yang sudah dilaksanakan dalam 1 dekade terakhir," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB telah merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Namun, negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa menolak. Sebab, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif lewat Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dipandang hanya menduplikasi proses kerja sama perpajakan.

Sementara itu, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework justru tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Alasannya, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

UN Tax Committee berpandangan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus di Inclusive Framework sering kali dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.