Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Guna menindak praktik pengelakan pajak dan kepabeanan, pemerintah Prancis akan menambah jumlah pegawai dan menyuntikkan anggaran sejumlah €100 juta atau Rp1,6 triliun bagi unit intelijen perpajakan.
Menteri Akun Publik Prancis Gabriel Attal mengatakan jumlah pemeriksa pajak akan ditingkatkan hingga 15%. Sementara itu, jumlah penyidik akan ditingkatkan hingga 100%. Frekuensi pemeriksaan atas wajib pajak besar juga ditargetkan naik sebesar 25% pada 2027.
"Otoritas pajak akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak grup berskala besar," tulis pemerintah dalam keterangannya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Kamis (18/5/2023).
Attal menuturkan anggaran €100 juta akan dipakai untuk membentuk unit intelijen perpajakan yang bertugas untuk melakukan investigasi atas pengelakan pajak dan kepabeanan yang paling kompleks, khususnya praktik pengelakan pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.
Pemerintah juga akan menindak praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Rencananya, jumlah wajib pajak yang diwajibkan membuat dan melaporkan transfer pricing documentation akan ditambah melalui penurunan threshold.
Kemudian, pemerintah juga akan memperketat ketentuan pembubaran perusahaan. Nanti, perusahaan baru bisa dilikuidasi setelah melunasi seluruh utang pajaknya.
"Kami berencana meningkatkan kepatuhan orang-orang super kaya dan perusahaan multinasional sembari mengurangi tekanan terhadap kelas menengah dan UMKM," ujar Attal seperti dilansir rfi.fr.
Bagi wajib pajak kecil, lanjut Attal, pemerintah akan menyederhanakan sistem deklarasi dan memberikan fasilitas pembebasan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perpajakan yang baru pertama kali dilakukan oleh wajib pajak. (rig)