THAILAND

Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 April 2018 | 17.10 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan segera memajaki bisnis mata uang cryptocurrency  atau Bitcoin. Kabarnya, hal ini didasari keinginan pemerintah Negara Gajah itu untuk mencegah pencucian uang dan memerangi praktik penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan pemerintah telah memfinalisasi kerangka pemajakan terhadap transaksi mata uang sekaligus investasi cryptocurrency. Investor maupun penjual mata uang ini akan dipajaki.

“Transaksi mata uang kripto akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) senilai 7% dan pengembalian investasi akan dikenakan pajak keuntungan modal (capital gains tax) 15%,” paparnya financemagnates.com, Selasa (2/4).

Pemajakan dua kali itu diberlakukan untuk mengantisipasi upaya investor bitcoin yang berupaya menghindari PPN 7%. Maka dari itu, pemerintah Thailand memberlakukan capital gains tax 15% agar bisa memajaki investor dari sisi ini.

Upaya Kementerian Keuangan Thailand pun mendapat dukungan dari Komisi Bursa Efek Thailand yang bersinergi untuk mengembangkan aturan yang mewajibkan pelaku transaksi mata uang, maupun para broker dan dealer untuk mendaftarkan diri kepada otoritas terkait agar pemerintah bisa memajakinya.

Sementara itu, kebijakan baru ini telah dirancang selama beberapa bulan belakangan ini. Hingga pada pertengahan Maret 2018, pemerintah Thailand telah menyetujui 2 rancangan kebijakan tersebut.

Setelah persetujuan Menteri Keuangan Thailand, draf itu ditinjau lebih lanjut oleh Dewan Negara lalu Badan Penasehat melaporkan kepada Perdana Menteri Thailand untuk urusan legislatif. Pada akhirnya, Kabinet Thailand pun menyepakati kebijakan itu pada Selasa pekan lalu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.