TIONGKOK

11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Januari 2018 | 11.03 WIB
11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

BEIJING, DDTCNews – Hampir selusin petugas pajak di Beijing dinyatakan bersalah karena kasus penyuapan. Langkah tegas pemerintah ini sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dari bahaya nyata korupsi.

Lembaga inspektorat Beijing (BCDI) menyatakan petugas pajak yang diseret ke pengadilan lantaran terbukti membantu pembeli rumah untuk menghindari pengenaan pajak. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, akibat praktik curang ini potensi pajak yang lenyap mencapai US$15,6 juta atau setara dengan Rp207 miliar.

Tidak berhenti disitu, 11 petugas yang dihukum tersebut juga menerima suap sebesar 15 juta yuan atau Rp31 miliar untuk jasa pengurangan pajak atas transaksi jual beli properti. Praktik ini sudah berlangsung dari tahun 2011 sampai 2015.

“Kasus ini sangat tidak biasa dalam hal ruang lingkup dan melibatkan korupsi sistematis yang menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat,” rilis BCDI, Selasa (23/1).

Pembuktian di pengadilan, petugas pajak telah terbukti memberikan jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak penjualan dan pajak penhasilan orang pribadi dari transaksi properti. Modus yang dilakukan adalah menyamarkan transaksi jual beli dilakukan antar anggota keluarga sehingga mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil.

Jaksa menuduh 26 orang petugas pajak dalam kasus ini dan 11 di antaranya dinyatakan bersalah karena mengambil atau menawarkan suap. Selain itu mereka juga menyalahgunakan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi.

Masa hukuman penjara untuk 11 petugas pajak ini bervariatif mulai dari satu tahun hingga hukuman penjara selama enam tahun. Tokoh yang populer dalam kasus ini adalah Jing Daobin, mantan pejabat pajak yang berhasil melarikan diri pada September 2016 ke Uni Emirat Arab saat kasus ini di investigasi.

“Korupsi terkait pajak transaksi real estate telah merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Komisi inspektorat telah menginstruksikan seluruh petugas pajak untuk mengenakan pungutan sesuai dengan aturan,” tulis BCDI dilansir Caixing Global. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.