JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya di Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini nyatanya juga menjadi target pemburuan sejumlah otoritas pajak di beberapa negara lantaran kasus penghindaran pajaknya.
Google Inc. yang didirikan di California pada 1988 ini dituding memanfaatkan celah sistem perpajakan di berbagai negara. Google memilih berada di negara yang memberikan tarif pajak rendah atau memberikan berbagai fasilitas pajak yang menguntungkan.
Struktur perencanaan pajak Google dikenal dengan sebutan Double Irish Dutch Sandwich dikarenakan terdapatnya dua anak perusahaan Irlandia yang mengapit satu anak perusahaan Belanda, bagaikan roti (Irlandia) dengan isinya (Belanda) yang merupai suatu sandwich.
Berdasarkan data yang diperoleh DDTCNews, Google tengah menghadapi permasalahan pajak di beberapa negara, seperti Inggris, Italia, Spanyol, Israel, Prancis, Indonesia bahkan di negara asalnya Amerika Serikat.
Berikut rincian kasus pajak Google yang sedang terjadi di beberapa negara:
Inggris
Pemerintah Negeri Ratu Elizabeth memutuskan untuk mengaudit terbuka terhadap sejumlah perusahaan multinasional termasuk Google pada 2015, usai mendapatkan kritik pedas dari politisi oposisinya. Hasilnya Google menyepakati untuk membayar kekurangan setoran pajak yang telah terutang sejak 2005 kepada pemerintah Britania Raya sebesar US$185 juta pada Februari 2016.
Google bersedia membayar tagihan pajak beserta dendanya senilai €280 juta kepada Italia pada tahun 2017. Seperti diketahui, tahun lalu otoritas pajak Italia telah menuding Google menghindari pembayaran pajak atas usahanya di Italia senilai €227 juta selama tahun 2009-2013.
Spanyol
Pada 4 Juni 2016, kepolisian Spanyol menggerebek kantor Google Spanyol di Picasso Tower. Pemerintah Spanyol mengatakan Google Spanyol selama ini tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak non-resident di Spanyol.
Israel
Seorang aktivis Israel Yoav Kisch memimpin demonstrasi di Kantor Google yang berlokasi di Tel Aviv dengan membawa slogan Google Must Pay Tax pada bulan April 2016 silam.
Otoritas pajak Prancis gagal menjatuhi hukuman sebesar €1,1 miliar atas dugaan tindakan penghindaran pajak yang dilakukan Google pada tahun 2005-2010. Kegagalan itu didasarkan atas keputusan pengadilan tata usaha Paris.
Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia segera melakukan penagihan pajak terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd. Hal tersebut juga telah dijamin oleh undang-undang pajak penghasilan, namun belum diberikan secara rinci berapa nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pihak Google.
Amerika Serikat
Di Negeri Paman Sam, penghasilan Google mencapai US$38 miliar dan keuntungannya mencapai US$10 miliar. Tarif pajak yang seharusnya dikenakan ke Google adalah 35%. Namun, dengan skema perencanaan pajak yang dilakukan Google cukup membayar pajak dengan tarif 2,2%, sehingga dapat menghemat 32,8%. Penghindaran pajak tersebut kini sedang dalam investigasi otoritas pajak.
Adanya kasus tersebut memaksa setiap negara harus mempertimbangkan aturan pajak untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan teknologi dan internet seperi Google. (Amu)