IRAN

Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juli 2017 | 09.15 WIB
Tarik Minat Investor, Otoritas Pajak Tebar Tax Holiday

TEHRAN, DDTCNews – Pemerintah Iran memberikan keringanan pajak dalam bentuk tax holiday selama 5-10 tahun kepada perusahaan manufaktur dan pertambangan yang memenuhi telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Direktur Jenderal Pajak Iran (Iranian National Tax Administration/INTA) Kamel Taqavinejad Seyed menjelaskan dalam Pasal 132 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa setiap perusahaan akan diberikan tax holiday selama 2 tahun jika didirikan di kota industri atau zona ekonomi khusus.

“Khusus untuk perusahaan manufaktur dan pertambangan, pemberian tax holiday akan diperpanjang hingga jangka waktu 5-10 tahun. Tambahan waktu tax holiday selama 1 tahun akan diberikan jika perusahaan tersebut dapat meningkatkan jumlah karyawannya sebesar 50%,” ungkapnya, Selasa (11/7).

Tidak hanya itu, pemerintah Iran juga telah menyediakan insentif pajak berupa tax holiday dalam jangka waktu 15 tahun untuk perusahaan pemula (startup) dan perusahaan yang berfokus pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun dalam Pasal 133 Undang-Undang Perpajakan disebutkan bahwa insentif pembebasan pajak 100% diberikan kepada sektor koperasi. Bengkel dan lokakarya kerajinan anyaman tenun dan asosiasi manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Menteri Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan Mohammad Reza Nematzadeh menambahkan perusahaan internasional yang memulai produksi bersama dengan perusahaan lokal, berhak mendapatkan keringanan pajak sebesar 30%.

Sementara itu, dilansir dalam financialtribune.com, terkait dengan kasus pelanggaran pajak, INTA telah melakukan penyelidikan terhadap lebih dari 300.000 pembayar pajak dan 3.000 perusahaan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.