JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum menerapkan kewajiban pelampiran surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak sektor pertambangan yang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi mengenai persyaratan tersebut masih difinalisasi.
"Per hari ini, DJP dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal (SKF) dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ujar Bimo, Rabu (11/3/2026).
Sebagai informasi, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Untuk memperoleh SKF, wajib pajak harus:
Meski wajib pajak sudah diberi SKF, pemberian SKF tersebut tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan, ataupun mengenakan sanksi pidana perpajakan.
DJP telah mewacanakan kewajiban pelampiran SKF bagi wajib pajak yang mengajukan RKAB sejak tahun lalu. Namun, regulasi yang mewajibkan pelampiran SKF dimaksud masih tak kunjung terbit hingga hari ini. Simak Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang
"Untuk penerbitan RKAB 2025 ini masih kami imbau untuk bisa membayar tunggakan pajak, tapi 2026 ini kita drafting tax clearance sebelum perpanjangan RKAB ataupun penerbitan RKAB baru," ujar Bimo. (dik)
