KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Masih Finalisasi Syarat Pelampiran SKF dalam Pengajuan RKAB

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Maret 2026 | 17.30 WIB
Pemerintah Masih Finalisasi Syarat Pelampiran SKF dalam Pengajuan RKAB
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (11/3/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum menerapkan kewajiban pelampiran surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak sektor pertambangan yang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan regulasi mengenai persyaratan tersebut masih difinalisasi.

"Per hari ini, DJP dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal (SKF) dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang," ujar Bimo, Rabu (11/3/2026).

Sebagai informasi, SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Untuk memperoleh SKF, wajib pajak harus:

  1. sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tapi sudah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur utang pajak dimaksud; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Meski wajib pajak sudah diberi SKF, pemberian SKF tersebut tidak menghilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagihan, ataupun mengenakan sanksi pidana perpajakan.

DJP telah mewacanakan kewajiban pelampiran SKF bagi wajib pajak yang mengajukan RKAB sejak tahun lalu. Namun, regulasi yang mewajibkan pelampiran SKF dimaksud masih tak kunjung terbit hingga hari ini. Simak Kepatuhan Pajak Kini Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang

"Untuk penerbitan RKAB 2025 ini masih kami imbau untuk bisa membayar tunggakan pajak, tapi 2026 ini kita drafting tax clearance sebelum perpanjangan RKAB ataupun penerbitan RKAB baru," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.