
DI TENGAH meningkatnya arus investasi dan transaksi lintas negara, pemerintah Indonesia kembali memperkuat rezim perpajakan internasional. Pada pengujung 2025, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Kehadiran PMK tersebut menandai langkah penting dalam pembaruan kebijakan perpajakan internasional di Indonesia, khususnya dalam merespons praktik penghindaran pajak lintas negara yang makin kompleks.
Salah satu tujuan diterbitkannya PMK 112/2025 adalah upaya administratif untuk merapikan berbagai ketentuan teknis terkait dengan penerapan P3B yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi berbeda. Dengan dikompilasikannya aturan-aturan tersebut ke dalam satu regulasi terpadu, diharapkan wajib pajak memperoleh kepastian hukum yang lebih baik serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya ketika melakukan transaksi lintas yurisdiksi.
Namun, di balik tujuan simplifikasi tersebut, PMK 112/2025 seolah membawa pesan tegas: Indonesia makin serius dalam menutup celah penghindaran pajak internasional. Pesan ini tecermin dari dimasukkannya ketentuan mengenai uji tujuan utama (principal purpose test/PPT atau main purpose test/MPT) sebagai bagian dari rezim anti penghindaran pajak.
Uji tujuan utama (PPT) yang diatur dalam PMK 112/2025 pada dasarnya merupakan implementasi konkret dari General Anti Avoidance Rule (GAAR). GAAR merupakan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu.
GAAR berdiri di atas asumsi bahwa penghindaran pajak dilakukan pada suatu transaksi atau pengaturan yang tidak memiliki substansi bisnis (Darussalam dan Kristiaji, 2017).
Di Indonesia, konsep GAAR sebenarnya bukan hal baru. Norma umum anti penghindaran pajak berupa substance over form telah dikenal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 55 /2022. Namun, ketentuan tersebut masih bersifat sangat umum dan belum memberikan panduan teknis yang jelas mengenai bagaimana GAAR diterapkan dalam praktik, khususnya dalam konteks P3B.
PMK 112/2025 hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Melalui pengaturan uji tujuan utama (PPT), Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan parameter operasional dalam menilai apakah suatu transaksi lintas negara berhak memperoleh manfaat P3B atau justru harus dikesampingkan karena mengandung unsur penghindaran pajak.
Secara sederhana, uji tujuan utama (PPT) menolak pemberian manfaat P3B apabila dapat disimpulkan bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan adalah untuk memperoleh manfaat P3B. Dengan kata lain, meskipun secara formal wajib pajak luar negeri memenuhi syarat administratif, misalnya dengan memiliki surat keterangan domisili (Certificate of Domicile), hal itu tidak serta-merta menjamin hak atas manfaat P3B.
Dalam penerapannya, PPT mengharuskan otoritas pajak melakukan analisis menyeluruh terhadap berbagai aspek transaksi, antara lain skema atau pengaturan transaksi; isi dan substansi kontrak; bentuk formal dan substansi ekonomi; pihak yang terlibat; manfaat P3B yang dihasilkan; serta fakta dan keadaan relevan lainnya.
Karena ruang lingkup analisis tersebut sangat luas, penerapan PPT tidak dapat dilakukan secara seragam. Setiap kasus harus dinilai secara case by case, dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta ekonomi dan bisnis serta keadaan yang melatarbelakangi transaksi tersebut.
Untuk memahami bagaimana PPT dan GAAR diterapkan dalam praktik, menarik untuk melihat salah satu kasus internasional yang belakangan menjadi sorotan, yaitu kasus Tiger Global di India. Kasus ini memberikan ilustrasi konkret mengenai bagaimana otoritas pajak dan pengadilan menilai substansi suatu transaksi atau pengaturan lintas negara.
Dalam kasus tersebut, Tiger Global melakukan penjualan saham perusahaan e-commerce India, Flipkart. Investasi tersebut dimiliki melalui perusahaan yang berdomisili di Mauritius. Berdasarkan P3B India–Mauritius, keuntungan dari penjualan saham tersebut tidak dikenakan pajak di India. Tiger Global juga memiliki Certificate of Domicile dari otoritas Mauritius, yang secara formal menunjukkan status residensinya.
Namun, otoritas pajak India tidak berhenti pada aspek formal dan menilai bahwa struktur tersebut tidak dibentuk untuk tujuan bisnis yang sesungguhnya. Menurut mereka, pendirian entitas di Mauritius hanyalah sarana untuk memperoleh manfaat P3B.
Perusahaan Mauritius tersebut dianggap sebagai conduit company atau paper company yang tidak memiliki substansi ekonomi memadai dan tidak benar-benar dikendalikan dari Mauritius.
Sengketa ini akhirnya berujung di Supreme Court India. Dalam putusannya, Supreme Court menegaskan bahwa keberadaan dokumen formal, termasuk Certificate of Domicile, tidak bersifat menentukan secara mutlak. Supreme Court menerapkan pendekatan GAAR dengan menilai transaksi secara menyeluruh, bukan sekadar berdasarkan bentuk hukumnya.
Salah satu metode yang digunakan adalah pengujian head and brain, yaitu penilaian mengenai di mana pengendalian dan pengambilan keputusan strategis sesungguhnya dilakukan. Supreme Court menelaah siapa yang memiliki otoritas atas keputusan keuangan, siapa yang mengoperasikan rekening bank, serta apakah dewan direksi di Mauritius benar-benar menjalankan fungsi manajerial secara independen.
Berdasarkan analisis tersebut, Supreme Court menyimpulkan bahwa pusat pengambilan keputusan berada di Amerika Serikat, bukan di Mauritius. Entitas Mauritius dinilai tidak memiliki substansi ekonomi yang memadai dan didirikan terutama untuk memperoleh manfaat P3B. Akibatnya, manfaat P3B India–Mauritius ditolak dan atas transaksi penjualan saham Flipkart dinyatakan dapat dikenakan pajak di India.
Kasus Tiger Global memberikan gambaran nyata mengenai arah penerapan PPT yang kini juga diadopsi Indonesia melalui PMK 112/2025. Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menilai dan, jika perlu, menolak manfaat P3B apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak.
Bagi wajib pajak, hal ini berarti kepatuhan formal saja tidak lagi cukup. Struktur transaksi lintas negara harus didukung oleh substansi ekonomi yang nyata, aktivitas bisnis yang wajar, serta pengambilan keputusan yang konsisten dengan klaim domisili pajak. Wajib pajak luar negeri yang hanya berfungsi sebagai perantara tanpa peran bisnis yang jelas berpotensi menjadi sasaran koreksi.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa penerapan PPT bukan tanpa tantangan. Karena sangat bergantung pada penilaian fakta dan keadaan, sengketa pajak hampir tidak terhindarkan.
Perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan DJP mengenai 'tujuan utama' suatu transaksi berpotensi berujung pada proses keberatan, banding, hingga peninjauan kembali di pengadilan. Namun, aturan ini mengingatkan pada satu prinsip dasar bahwa pajak bukan sekedar soal kepatuhan formal, melainkan soal kejujuran atas aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.
Terlepas dari tantangan tersebut, pengaturan uji tujuan utama dalam PMK 112/2025 dapat dipandang sebagai langkah maju dalam penguatan rezim antipenghindaran pajak Indonesia. Aturan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik internasional yang mengedepankan substansi di atas formalitas.
Bagi dunia usaha, regulasi ini bukan ancaman melainkan sinyal untuk beradaptasi. PMK 112/2025 menjadi pengingat bahwa perencanaan pajak harus dilakukan secara bijak, transparan, dan berbasis substansi bisnis yang nyata. Sementara bagi DJP, regulasi ini merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan dan menguatkan sistem anti penghindaran pajak di tengah arus globalisasi ekonomi yang semakin dinamis. (sap)
