JAKARTA, DDTCNews - Seluruh sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di Sekretariat Pengadilan Pajak akan dilakukan handover dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini ditempuh untuk mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 selambat-lambatnya pada akhir 2026.
"SDM yang sekarang mengelola Pengadilan Pajak, utamanya di sekretariat, itu akan kita handover dan tetap menjadi pengelola di Sekretariat Pengadilan Pajak. Tentu ini akan ada pembicaraan yang lebih teknis," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, Rabu (11/3/2026).
Tak hanya SDM, seluruh infrastruktur termasuk infrastruktur TIK pada Pengadilan Pajak juga akan dialihkan dari Kemenkeu ke MA.
"Untuk mengoordinasikan ini semua, kami melapor ke MA dan juga kepada Kemenpan-RB. Kita akan buatkan guidance dalam bentuk perpres yang dijadikan pedoman pada masa transisi," ujar Heru.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan putusan dimaksud, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'
Guna menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyusun perpres yang mengatur tentang tahapan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak. Tahapan dimaksud terdiri atas tahap persiapan dan tahap pelaksanaan pengalihan. (dik)
