TANJUNGPINANG, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp60,33 miliar pada 2026.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Rina Hermawati menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target tersebut mulai dari menggencarkan penagihan tunggakan pajak, ikut melaksanakan razia kendaraan bermotor, hingga menjalankan program Samsat keliling dan Samsat bergerak.
"[Strateginya] ada penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, sosialisasi kepada wajib pajak terkait kewajiban membayar pajak, serta razia khusus pajak kendaraan," ujarnya, dikutip pada Rabu (11/3/2026).
Rina menyampaikan dengan adanya program Samsat keliling dan Samsat bergerak, kini wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan ke Samsat keliling terdekat dari tempat tinggalnya.
Dia mengatakan sederet upaya tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, dia menilai langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Rina juga menyebut pajak kendaraan yang ditargetkan senilai Rp60,33 miliar berasal dari 2 komponen penerimaan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp43,52 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp16,80 miliar.
Samsat Tanjungpinang pun mencatat penerimaan dari sektor PKB hingga 9 Maret 2026 terealisasi Rp6,07 miliar atau sekitar 13,95% dari target, sedangkan BBNKB terealisasi Rp3,70 miliar atau 22,03% dari target.
Rina berharap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan baik. Terlebih, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai pemberian diskon atau pemutihan pajak kendaran. Samsat Tanjungpinang akan menunggu kebijakan resmi dari Pemprov Kepulauan Riau dan segera menginformasikannya kepada masyarakat.
"Kalau ada kebijakan tersebut [insentif pajak kendaraan], akan segera disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya dilansir ulasan.co. (dik)
