PER-5/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru PJAP, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 20 September 2025 | 13.00 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru PJAP, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui peraturan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) melalui Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2025.

Beleid ini merevisi dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax.

“Bahwa ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah diatur dalam...PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 ...belum menampung pembaruan sistem administrasi perpajakan...sehingga...perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-5/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).

PJAP adalah adalah pihak yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak. PJAP wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas 5 jenis layanan.

Pertama, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan elektronik. Ketiga, penyelenggaraan modul e-Faktur. Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing. Kelima, penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Jenis-jenis layanan yang disediakan PJAP tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Misal, PJAP sebelumnya juga wajib menyediakan layanan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi karyawan.

Selain penyesuaian jenis layanan, perbedaan mencolok lainnya adalah ketentuan dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP. PER-5/PJ/2025 sudah ditetapkan sejak 2 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Secara umum, PER-5/PJ/2025 terdiri atas 12 bab dan 20 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: Berisi definisi beragam istilah yang digunakan dalam PER-5/PJ/2025

BAB II RUANG LINGKUP PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

  • Pasal 2: Pasal ini menjelaskan ruang lingkup jasa yang diberikan oleh PJAP. Selain itu, pasal ini mengharuskan dirjen pajak untuk menetapkan kebutuhan PJAP dan menginformasikan jumlah kebutuhan tersebut dengan melakukan publikasi melalui laman DJP.

BAB III PERSYARATAN DAN PERMOHONAN

  • Pasal 3: Pasal ini mengatur syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi PJAP.
  • Pasal 4: Pasal ini mengatur ketentuan seputar pengajuan permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP sekaligus memerinci dokumen yang harus dilampirkan.

BAB IV PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN

  • Pasal 5: Pasal ini menyebutkan 5 tahap seleksi PJAP, yaitu: (i) pengujian kelengkapan atas dokumen permohonan; (ii) penilaian perencanaan bisnis (business plan); (iii) prakualifikasi teknis; (iv) reviu rencana pengembangan aplikasi (development plan); (v) pengujian teknis untuk menilai aspek kelayakan pemohon, keamanan, dan keandalan sistem.
  • Pasal 6: Pasal ini menerangkan proses dan tindak lanjut dari tahap seleksi pengujian kelengkapan dokumen serta penilaian perencanaan bisnis.
  • Pasal 7: Pasal ini menerangkan proses dan tindak lanjut dari tahap seleksi prakualifikasi teknis.
  • Pasal 8: Pasal ini menerangkan proses dan tindak lanjut dari tahap seleksi reviu rencana pengembangan aplikasi.
  • Pasal 9: Pasal ini menerangkan proses dan tindak lanjut dari tahap pengujian teknis.
  • Pasal 10:Pasal ini mengatur ketentuan apabila PJAP dinyatakan lulus seleksi.

BAB V PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN SAHAM

  • Pasal 11: Pasal ini mengharuskan PJAP memberitahukan kepada DJP apabila: (i) bekerja sama dengan pihak lain untuk menyediakan aplikasi/penunjang aplikasi perpajakan; (ii) pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi/penunjang aplikasi perpajakan dengan pihak lain; (iii) penambahan layanan; (iv) penghentian layanan; dan (v) perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham

BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

  • Pasal 12: Pasal ini mengatur kewajiban yang harus dipenuhi oleh PJAP

BAB VII HAK PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

  • Pasal 13: Pasal ini mengatur hak yang dimiliki oleh PJAP

BAB VIII PENGAWASAN

  • Pasal 14: Pasal ini mengatur wewenang DJP untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PER-5/PJ/2025.

BAB IX SANKSI

  • Pasal 15: Pasal ini mengatur pengenaan sanksi terhadap PJAP atas pelanggaran sejumlah ketentuan yang diatur dalam PER-5/PJ/2025.

BAB X PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

  • Pasal 16: Pasal ini mengatur pencabutan penunjukan sebagai PJAP berdasarkan permohonan PJAP
  • Pasal 17: Pasal ini mengatur kewajiban PJAP untuk mengumumkan penghentian layanan apabila telah dilakukan pencabutan penunjukkan sebagai PJAP.

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

  • Pasal 18: Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.

BAB XII PENUTUP

  • Pasal 19: Pasal ini mengatur pencabutan PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 seiring berlakunya PER-5/PJ/2025.
  • Pasal 20: Pasal ini menyatakan PER-5/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Mei 2025.

Untuk membaca PER-5/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.