Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 58/2024 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Peraturan tersebut menegaskan kembali pengecualian pengenaan PBB-P2 dan/atau BPHTB terhadap badan atau perwakilan lembaga internasional. Sebelumnya, pengecualian tersebut telah disebutkan dalam UU HKPD.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c UU HKPD, perlu menetapkan PMK tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan/atau BPHTB” bunyi pertimbangan PMK 58/2024, dikutip pada Kamis (5/9/2024).
PMK 58/2024 juga memerinci daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian PBB-P2 dan/atau BPHTB. Daftar badan atau perwakilan lembaga internasional itu tercantum dalam lampiran PMK 58/2024.
Sebagai informasi, PMK 58/2024 ini berlaku mulai 2 September 2024, sekaligus mencabut dan menggantikan 2 beleid terdahulu, yaitu PMK 147/2010 dan PMK 148/2010. Secara lebih terperinci, PMK 58/2024 terdiri atas 6 pasal. Berikut perinciannya.
Pasal 1
Pasal ini menguraikan definisi dari PBB-P2, BPHTB, dan menteri yang dimaksud dalam ketentuan ini (menteri keuangan).
Pasal 2
Pasal ini menegaskan kembali bahwa objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2.
Pasal ini juga menegaskan objek Pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan BPHTB.
Pengecualian pengenaan BPHTB diberikan sepanjang badan atau perwakilan organisasi internasional tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB.
Pasal 3
Pasal ini memerinci badan atau perwakilan organisasi internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB tercantum dalam lampiran. Pasal ini juga menyatakan bahwa menteri keuangan berwenang untuk mengubah perincian badan atau lembaga internasional tersebut.
Pasal 4
Pasal ini menjelaskan hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait dengan PBB-P2 dan BPHTB sebelum PMK 58/2024 berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan sebelum berlakunya PMK 58/2024.
Pasal 5
Pasal ini menyatakan kehadiran PMK 58/2024 ini mencabut 2 PMK terdahulu, yaitu: PMK 147/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB; dan PMK 148/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2.
Pasal 6
Pasal ini menerangkan PMK 58/2024 berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun PMK 58/2024 diundangkan pada 2 September 2024.
Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)