DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat jumlah wajib pajak untuk tahun ini mengalami kenaikan hingga 15% atau sekitar 660 wajib pajak baru dari tahun lalu.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra mengatakan bertambahnya jumlah wajib pajak di Kota Depok ini disebabkan oleh semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak dan semakin menggeliatnya pertumbuhan bisnis di kota ini.
“Sebagian besar kenaikan jumlah wajib pajak baru ini berasal dari wajib pajak usaha restoran. Ini karena semakin menjamurnya bisnis restoran yang dibuka di Kota Depok. Pengenaan pajak restoran ditujukan untuk omzet yang berada di atas Rp10 juta” ujarnya, Rabu (22/3).
Endra memaparkan selama periode 2016 total wajib pajak tercatat sebanyak 4.200 wajib pajak. Sementara, adanya kenaikan sebesar 15% ini membuat total wajib pajak bertambah menjadi sekitar 4.800.
Tidak hanya itu, menurutnya peran petugas pajak yang turun ke lapangan juga memiliki andil yang sangat besar. Para petugas tidak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik retoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak kepada BKD Kota Depok.
Wajib pajak yang menjadi target di bidangnya meliputi jenis, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Dari ketujuh jenis pajak tersebut yang terbanyak mengalami kenaikan jumlah wajib pajak yakni dari pajak restoran.
“Pajak yang dibayarkan pemilik tempat usaha itu kan sebenarnya pajak yang telah dibayarkan oleh pelanggan. Tapi, karena pemiliknya tersebut menerima pajak, maka dia yang menjadi wajib pajaknya,” tandasnya. (Amu)