SELUMA TIMUR, DDTCNews – Pada bulan Oktober ini, Pemkab Seluma Timur, Bengkulu, akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan tahun 2011 ke bawah. Pemutihan denda pajak ini tidak berlaku setelah 31 Oktober 2016.
“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni, baru-baru ini.
Dia mengatakan pemutihan ini bermanfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.
Berdasarkan data terakhir, terdapat 2.608 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahun.
“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujarnya.
Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Dengan pemutihan ini Pemkab Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.
"Jadi Pemkab Seluma juga harus memanfaatkan momen pemutihan pajak ini,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.
Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya sudah dipersiapkan, termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Adapun, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.