SINGAPARNA, DDTCNews – Sebanyak 34 ribu kendaraan bermotor baik yang beroda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya diketahui masih menunggak pajak yang artinya tersebut masuk kelompok Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Kasubag TU Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat cabang pelayanan wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk gencar menggelar razia KTMDU. Itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Razia ini bertujuan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan, karena di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat 34 ribu kendaraan masih menunggak pajak,” ujar Ida.
Hingga saat ini tercatat kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya berasal dari kendaraan jenis lama saja tetapi juga kendaraan jenis baru. Setiap harinya rata-rata jumlah kendaraan bertambah sebanyak 50 unit baik roda dua maupun empat.
“Karena mudahnya mendapatkan kendaraan, sementara mereka tidak memikirkan ke depan bagaimana membayar pajaknya, perawatan dan lain-lain. Saat ini kendaraan yang teregistrasi di Kota Tasikmalaya baru sekitar 100 ribu lebih,” tambahnya.
Dalam operasi KTMDU yang berlangsung selama 5 hari, diketahui per harinya terdapat sekitar 24 sampai 34 kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya. Untuk itu, seperti dikutip radartasikmalaya.com, agar mempermudah pembayaran, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menyediakan petugas pelayanan pembayaran di setiap lokasi razia.
”Jadi masyarakat ketika diketahui nunggak pajak, bisa langsung membayar di tempat saja. Tidak perlu repot lagi untuk jauh-jauh mencari lokasi Kantor Samsat untuk membayar pajak,” paparnya.
Yudiansyah, salah seorang pengendara yang membayar pajak menuturkan, meski kendaraannya belum memasuki jatuh tempo daftar ulang, dirinya sengaja membayar pajak di tempat razia tersebut.
“Berhubung di sini ada, jadi tidak perlu ke Kantor Samsat. Khawatir bila ditunda-tunda terkendala waktu,” pungkasnya. (Amu)